Yogyakarta! Kenaikan Upah Minimum Dan Dampaknya 2025

Yogyakarta! Kenaikan Upah Minimum Dan Dampaknya 2025
Yogyakarta! Kenaikan Upah Minimum Dan Dampaknya 2025

Yogyakarta! Kenaikan Upah Minimum Dan Dampaknya 2025 – Kabar gembira bagi para pekerja di Yogyakarta! kenaikan upah minimum resmi naik di tahun 2025. Tetapi, dengan kenaikan gaji yang terlihat menjanjikan, apakah dengan kenaikan ini benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup yang sampai sekarang semakin Sulit? kemudian apa dampaknya di tahun ini?

UMP dan UMK di Yogyakarta 2025 resmi naik.

Pemerintah DIY telah mengumumkan, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, dari Rp2.125.898 tahun2024 menjadi Rp2.264.080 tahun 2025.

Kenaikan ini di sambut hangat oleh para pekerja, terutama di tengah tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Namun, kalau kita lihat lebih dalam, kenaikan gaji ini ternyata tidak merata. Sampai sekarang, Kota Yogyakarta masih menjadi gaji tertinggi dengan UMK Rp2.655.041, sementara Gunungkidul berada di posisi terendah dengan Rp2.330.263.

Artinya, meski semua daerah sudah ada kenaikan, tetapi perbedaan upah antar wilayah masih sangat jauh.

Pertanyaannya:

Apakah Rp2,6 jutaan di Kota Jogja itu sudah mencukupi untuk hidup yang layak, sedangkan harga sewa kos yang yang sampai saat ini terus melambung?

Bagaimana dengan para pekerja di Gunungkidul yang harus bertahan dengan upah lebih rendah, sementara harga sembako sama saja?

Sektor Pariwisata dan Teknologi dengan upah tertinggi

Baca Artikel Berikut:

Kolam ikan koi indoor dengan atap transparan terdapat jenis ikan koi, nila, di dalamnya

Interpreneur Inspiratif – Budidaya Ikan di Pondok Sabilulhuda https://sabilulhuda.org/interpreneur-inspiratif-budidaya-ikan-di-pondok-sabilulhuda/

Bagi yang bekerja di hotel, restoran, atau perusahaan teknologi, ada kabar lebih baik lagi! Upah Minimum Sektoral (UMSK) di sektor ini melonjak hingga 8,75%, dengan gaji tertinggi mencapai Rp2,68 juta per bulan.

Dari data ini menunjukkan, bahwa Yogyakarta tetap mengandalkan pariwisata dan digital sebagai penggerak ekonomi.

Tetapi, bagaimana dengan pekerja di sektor lain? Misalnya seperti Buruh pabrik, guru honorer, atau pegawai ritel, yang sampai sekarang  harus gigit jari karena kenaikan upah mereka tak sebesar itu.

Perbandingan upah tahun lalu dan sekarang

Tahun lalu, kenaikan upah hanya sekitar 3,38%, jauh lebih kecil di bandingkan dengan tahun ini. Artinya, pemerintah berusaha mendengar keluhan para pekerja.

tetapi, coba kita hitung:

Harga beras naik 10%.

Tarif listrik  dan transportasi terus naik.

Biaya pendidikan dan kesehatan makin mahal.

Jadi, meskipun gaji naik, apakah daya beli benar-benar membaik? Atau justru kita tetap terjebak di dalam lingkaran “gaji naik, tapi hidup tetap pas-pasan”?

Masalah para pekerja saat ini

Di tengah kenaikan gaji saat ini, ada masalah klasik yang belum terpecahkan, yaitu diskriminasi usia. Banyak sekali lowongan kerja yang mensyaratkan maksimal 27 tahun, yang membuat pekerja senior atau mereka yang pernah di PHK kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Coba kita bayangkan
Seorang karyawan yang di PHK saat usia 35 tahun dan harus bersaing dengan fresh graduate yang lebih murah upahnya. Adilkah ini?

baca artikel berikut: DIY Tetapkan UMP 2025 naik 6,5%

Selain itu, lapangan kerja tidak sebanyak yang di harapkan. Banyak lulusan baru yang kesulitan mencari pekerjaan, sementara perusahaan lebih memilih mempekerjakan orang yang sudah berpengalaman.

Sumber dari data

  1. Keputusan Gubernur DIY No. 477/KEP/2024
  2. Data BPS Yogyakarta
  3. Pemda DIY
  4. Wawancara dengan para pekerja dan pengusaha lokal