Tentang Zakat

     Salah satu ciri orang Mukmin ialah menunaikan Zakat. Sebab, orang yang tidak mau membayar zakat ialah orang Munafik, karena mereka tidak meyakininya.

    Nabi Muhammad  saw. bersabda, “jagalah harta benda kalian dengan Zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah.” (HR.Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib). Dengan maksud keluarnya Zakat, tiada harta benda yang hancur, dimanapun itu, kecuali karena tidak dizakati. Obatilah  orang sakit dengan sedekah, karena sedekah lebih manjur dibandingkan obat medis. Berdoa, dan mintalah kepada Allah swt ketika tertimpa musibah, karena doa akan menyirnakannya.

     Nabi Muhammad saw. bersabda “tidak ada iman bagi orang yang tidak shalat. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berzakat.”  Maksudnya, barang siapa yang mendirikan sholat namun tidak menunaikan Zakat, maka tidak ada shalat baginya. Begitupun dengan amal kebaikan yang lain bila kita tidak membayar Zakat, maka tidak dicatat baginya kebaikan tersebut. Umat Islam diperintahkan mensucikan harta bendanya, salah satunya bisa dilakukan dengan Zakat.

     Adapun jenis-jenis Zakat antara lain zakat fitrah, zakat mal, zakatperniagaan, dan zakat rikaz. Golongan yang berhak menerima Zakat ialah: Fakir, Miskin, Amil,  Mualaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

(Nisa)