PP No. 20/2021: Rumah Warisan Terlantar Jadi Milik Negara – Banyak orang yang menganggap bahwa rumah warisan bisa disimpan sebagai aset keluarga tanpa harus ditempati. Namun, tahukah Anda bahwa rumah warisan yang dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu lama.
Ternyata bisa dianggap sebagai rumah terlantar dan berpotensi diambil alih oleh negara? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Fenomena ini membuat banyak masyarakat yang merasa resah, terutama mereka yang menyimpan rumah atau tanah warisan untuk aset masa depan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rumah terlantar dan bagaimana ketentuannya? Mari kita bahas bersama.
Apa Itu Rumah Terlantar?
Menurut aturan pemerintah, rumah atau tanah bisa di kategorikan terlantar jika tidak di manfaatkan atau tidak ada aktivitas sosial maupun ekonomi di dalamnya. Beberapa kriteria yang menjadikan sebuah rumah dianggap terlantar antara lain:
Baca Juga:

Kekayaan Alam Melimpah! Mengapa Indonesia Masih Bergantung Pada Pajak? https://sabilulhuda.org/kekayaan-alam-melimpah-mengapa-indonesia-masih-bergantung-pada-pajak/
Tidak Dirawat Dan Dimanfaatkan Dalam Jangka Waktu Lama.
Rumah yang dibiarkan kosong tanpa penghuni, tanpa perawatan, akan masuk kategori ini.
Dibiarkan rusak, lapuk, Atau Tidak Layak Huni.
Bangunan yang runtuh, bocor, atau tidak terurus bisa dikategorikan sebagai terlantar.
Tidak Ada Kejelasan Kepemilikan.
Jika terjadi sengketa warisan atau tidak ada ahli waris yang mengurus, rumah bisa di anggap tidak jelas kepemilikannya.
Tidak Ada Aktivitas Sosial Atau Ekonomi Selama Bertahun-tahun.
Pemerintah menilai bahwa tanah dan bangunan harus memberi manfaat, baik untuk pemilik maupun lingkungan.
Jika kondisi ini berlangsung lebih dari 20 tahun, negara berhak mengambil alih dan memanfaatkan lahan atau rumah tersebut.

Mengapa Pemerintah Melakukan Aturan Ini?
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah agar tidak ada lahan dan rumah yang terbengkalai begitu saja. Tanah dan bangunan yang tidak di manfaatkan akan di anggap tidak produktif dan bisa merugikan lingkungan di sekitarnya.
Selain itu, rumah atau tanah kosong yang tidak terurus seringkali menimbulkan masalah baru, seperti:
Menjadi sarang penyakit atau tempat berkembang biak hewan liar.
Di gunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurunkan nilai estetika dan keamanan lingkungan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih aktif memanfaatkan lahan dan rumah warisan, tidak hanya menyimpannya sebagai aset mati.
Solusi Agar Rumah Warisan Tidak Dianggap Terlantar
Bagi Anda yang memiliki rumah warisan namun tidak ingin di tinggali, ada beberapa solusi yang bisa di lakukan agar rumah tersebut tidak dikategorikan terlantar, di antaranya:
Dirawat secara berkala. Pastikan rumah tetap bersih, terawat, dan tidak rusak.
Disewakan. Menyewakan rumah kepada orang lain bisa menjadi solusi agar ada aktivitas ekonomi.
Digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya untuk posyandu, taman baca, atau kegiatan masyarakat.
Dijadikan usaha produktif. Seperti homestay, kos-kosan, atau usaha kecil lainnya.
Dengan begitu, rumah warisan tetap bermanfaat dan tidak terancam diambil alih oleh negara.
Rumah atau tanah warisan bukan sebagai aset yang bisa di biarkan kosong. Menurut PP Nomor 20 Tahun 2021, rumah yang tidak dirawat, tidak di manfaatkan, dan tidak ada aktivitas selama bertahun-tahun bisa di anggap terlantar dan di ambil alih oleh negara.
Karena itu, penting bagi setiap ahli waris untuk merawat, menyewakan, atau memanfaatkan rumah tersebut agar tetap produktif. Dengan cara ini, rumah warisan tidak hanya terhindar dari status terlantar, tetapi juga memberi manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar.












