Berita  

Perokok Beralih ke Rokok Murah! Keuangan Negara Mulai Terpengaruh

Perokok Beralih ke Rokok Murah! Keuangan Negara Mulai Terpengaruh
Perokok Beralih ke Rokok Murah! Keuangan Negara Mulai Terpengaruh
Perokok Beralih ke Rokok Murah! Keuangan Negara Mulai Terpengaruh
Perokok Beralih ke Rokok Murah! Keuangan Negara Mulai Terpengaruh

Perokok Beralih ke Rokok Murah, Keuangan Negara Mulai Terpengaruh – Saat ini fenomena perokok yang beralih ke rokok murah kini sudah mulai berdampak pada keuangan negara.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebut bahwa tren ini sudah mulai terasa di neraca penerimaan cukai.

Meski penerimaan cukai rokok tercatat naik 5,6% pada kuartal I 2025, menjadi Rp55,7 triliun. Kenaikan ini belum mampu menutupi penurunan produksi rokok secara keseluruhan. Produksi rokok tercatat turun 4,2% di bandingkan dengan tahun lalu.

Baca Berita:

Dua Perusahaan Rokok Stop Beli Tembakau - Petani Dan Ekonomi Daerah Terancam

Dua Perusahaan Rokok Stop Beli Tembakau – Petani Dan Ekonomi Daerah Terancam https://sabilulhuda.org/dua-perusahaan-rokok-stop-beli-tembakau-petani-dan-ekonomi-daerah-terancam/

Rokok golongan 1, yang biasanya menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai, sekarang ini  mengalami penurunan tajam hingga 10,9%. Sementara itu, rokok golongan 2 hanya naik 1,3%, dan golongan 3 naik 7,4%.

Hal ini menunjukkan adanya pergeseran konsumsi dari rokok mahal ke rokok lebih murah, yang di kenal dengan istilah “trading down.”

Penurunan tren produksi rokok sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2021. Pada tahun itu, produksi rokok mencapai 334,8 miliar batang. Namun, jumlah ini terus menurun setiap tahunnya menjadi 323,9 miliar batang pada 2022. Dan 318,1 miliar batang di 2023, serta 317,4 miliar batang di 2024.

Rokok Ilegal Ikut Memperparah Masalah

Selain peralihan ke rokok yang murah, peredaran rokok ilegal juga menjadi permasalahan yang  serius. Dirjen Bea dan Cukai menyatakan telah meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar konsumsi tetap berasal dari produk legal.

“Hingga kuartal I 2025, kami telah menyita sebanyak 2.928 bungkus rokok ilegal senilai Rp3.676,6 miliar,” ujar Askolani.

Sampai saat ini pun Bea Cukai sudah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok illegal. Serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya konsumsi produk legal demi mendukung penerimaan negara.

Dengan semakin menurunnya konsumsi rokok premium dan meningkatnya tren peralihan ke rokok murah dan illegal. Negara perlu strategi lebih tajam agar tidak terus kehilangan potensi pemasukan dari sektor ini.

Baca Juga: Industri Rokok Nasional Turun, Legislator Khawatir Berdampak ke Tenaga Kerja