Kebanyakan orang, senang mengenakan pakaian yang modis atau sedang trending dikalangan artis. Lain halnya dengan seorang santri. Mereka, terkenal dengan pakaiannya yang sopan dan rapi. Mereka mengenakan pakaian tersebut untuk melaksanakan ibadah, mengikuti suatu kegiatan atau acara, bahkan terkadang juga dikenakan di hari-hari biasa. Namun, mengenakan pakaian itu juga harus memperhatikan kebersihannya. Terutama terhindar dari segala macam kotoran dan najis.
Nah, dalam agama islam pengertian dari najis sendiri yaitu kotoran atau sesuatu yang menyebabkan terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Apabila pakaian yang kita kenakan untuk beribadah terkena najis atau kotoran, maka ibadah yang kita laksanakan tidak sah. Dalam Islam najis terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Najis mukhafafah atau ringan, contohnya air kencing bayi yang masih minum air susu ibu (ASI). Jika pakaian seorang muslim terkena air kencing bayi, maka membersihkannya cukup percikkan air pada baian yang terkena najis ringan ini.
2. Najis mutawasitah atau sedang, contohnya terkena kotoran hewan, maka membersihkannya dengan membersihkan najisnya hingga hilang bau dan bekasnya.
3. Najis mughaladah atau berat, contohnya seorang muslim terkena air liur anjing , maka harus mandi dengan lumpur atau bisa juga dengan menggunakan pasir. Karena itu syarat syahnya Islam untuk menyucikan seluruh anggota badan.
Sedangkan makna kotoran dalam ilmu kesehatan, adalah suatu benda padat atau cair yang didalmanya terdapat kuman penyebab penyakit. Artinya berpakaian bersih dari kotoran dan najis itu, bukan hanya untuk kalangan santri saja. Melainkan, untuk semuanya dari kalangan mana pun. Terlebih-lebih, di tengah masa pandemi covid-19 yang melanda negeri Indonesia saat ini. Sebab, dengan mengenakan pakaian bersih menjadi salah satu cara untuk menghindari penyebaran virus tersebut. Berpakaian mengikuti trend boleh-boleh saja. Tetapi, tetap perhatikan kebersihan pakaian agar hal tak menyenangkan tidak menimpa diri sendiri.***
( SIROJUL )











