Musaqah
Musaqah berasal dari kata saqa yang artinya menyirami. Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara’ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.
Muzara’ah
Muzara’ah adalah pekerja mengelola sawah dengan sebagian apa yg dihasilkan darinya & modal dari pemilik tanah. Jadi antara pemilik tanah & pemilik benih saling kerjasama dan hasilnya dibagi rata sesuai kesepakatan berdua.
Mukharabah
Mukarabah hampir sama dgn Muzara’ah & Musaqoh, tapi untuk penanggung jawabnya masih diragukan antara pemilik tanah & benih dgn penggarap.
Mudharabah
dalam bahasa Arab: مضاربة
Syirkah
Syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.***
(Bayu)