Pengertian Musaqah, Muzara’ah, Mukarabah, Mudharabah, dan Syirkah

Musaqah

Musaqah berasal dari kata saqa yang artinya menyirami. Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara’ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.

Muzara’ah

Muzara’ah adalah pekerja mengelola sawah dengan sebagian apa yg dihasilkan darinya & modal dari pemilik tanah. Jadi antara pemilik tanah & pemilik benih saling kerjasama dan hasilnya dibagi rata sesuai kesepakatan berdua.

Mukharabah

Mukarabah hampir sama dgn Muzara’ah & Musaqoh, tapi untuk penanggung jawabnya masih diragukan antara pemilik tanah & benih dgn penggarap.

Mudharabah

dalam bahasa Arab: مضاربة

adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (shahibul amal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain (mudharib) untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, jika rugi, kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. Kerja sama ini terdiri dari kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari ppengelola.

Syirkah

Syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.***

(Bayu)

Artikel yang Direkomendasikan