
Pemprov Lampung Larang Merokok di Tempat Umum! – Kabar penting buat kamu warga Lampung! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini di rancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.
Melalui Pergub ini, kini aktivitas merokok di larang di sejumlah tempat umum strategis. Larangan ini berlaku di fasilitas kesehatan, sekolah, kampus, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Bagi para perokok, mulai sekarang harus lebih bijak memilih tempat jika tidak ingin terkena sanksi.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mendiskriminasi perokok, tetapi sebagai upaya serius menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Terlebih, paparan asap rokok pasif terbukti sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Pergub ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan ruang publik yang sehat, bersih, dan ramah bagi semua kalangan,” ujar salah satu pejabat dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Pergub KTR juga akan melibatkan pengawasan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta aparat keamanan di daerah. Sosialisasi telah mulai di lakukan, dan ke depan, akan ada pengawasan serta sanksi bagi yang melanggar.
Apa Sanksinya?
Meski detail sanksi belum di uraikan secara gamblang dalam pengumuman awal, pihak Pemprov menyebutkan bahwa pelanggar bisa di kenai teguran, denda administratif, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diminta aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran. Di harapkan kolaborasi dari semua pihak bisa membuat kawasan tanpa rokok benar-benar efektif di jalankan.
Bagi kamu yang masih suka merokok, yuk mulai beradaptasi dengan aturan baru ini. Selain untuk kepentingan orang lain, ini juga bisa jadi langkah awal buat kamu berhenti merokok dan hidup lebih sehat.