Ngono Yo Ngono Ning Ojo Ngono! Pajak Pedagang Eceran Di Persimpangan Keadilan – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali melontarkan gebrakan. Target penerimaan pajak 2026 akan di patok lebih tinggi, dan kali ini sasarannya jelas: pedagang eceran, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.
Alasan yang dipakai sederhana: potensi shadow economy yang nilainya triliunan rupiah selama ini masih bebas dari jaring pajak.
Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah kebijakan ini jalan menuju keadilan fiskal, atau justru wujud adigang adigung, pamer kuasa fiskal yang berpotensi menekan rakyat kecil?

Pajak Tidak Naik, Tapi Jaring Diperluas
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang menaikkan tarif. Fokusnya adalah memperluas basis pajak. Dengan sistem baru seperti Payment ID, transaksi keuangan bisa dilacak, bahkan sampai ke pedagang eceran.
Emas, ikan, hingga usaha makanan jalanan di proyeksikan masuk radar pajak. Meski begitu, tidak semua pedagang otomatis terkena. Hanya usaha dengan omzet ratusan juta hingga miliaran yang akan di incar. Artinya, penjual cilok atau warteg kecil kemungkinan besar masih di luar jangkauan.
Tetapi di mata rakyat, logika semacam ini sering dipandang setengah hati. Hari ini bilang tidak semua, besok bisa saja aturannya melebar. Rasa was-was pun sulit untuk di hindari.
Resah Di Akar Rumput
Tidak bisa dipungkiri, wacana ini menimbulkan keresahan di lapisan bawah. Bagi pedagang kecil, kata pajak terdengar seperti momok. Ketakutan bukan semata soal uang, melainkan birokrasi yang berbelit.
Seperti pepatah Jawa, alon-alon waton kelakon (jalan pelan asalkan selamat). Sayangnya, dalam praktik perpajakan, prosesnya sering tidak pelan, tidak selamat, dan ujung-ujungnya membebani.
Baca Juga:

Tarif BPJS Kesehatan Naik 2026: Begini Penjelasan Sri Mulyani Dalam RAPBN https://sabilulhuda.org/tarif-bpjs-kesehatan-naik-2026-begini-penjelasan-sri-mulyani-dalam-rapbn/
Harapan Yang Dijanjikan
Pemerintah tentu punya argumen kuat. Ada beberapa potensi manfaat yang di janjikan:
- Keadilan Pajak: Tidak adil jika hanya sektor formal yang diperas, sementara ekonomi informal besar bebas berkeliaran.
- Penerimaan Negara Bertambah: Pajak adalah urat nadi APBN. Tanpa tambahan, ruang fiskal makin sempit.
- Tertib Administrasi: Pedagang besar informal akan terdorong lebih rapi, sehingga akses modal dan peluang usaha ikut terbuka.
Di atas kertas, semua terdengar manis. Namun di lapangan, praktiknya sering jauh dari harapan.
Resiko Senjata Makan Tuan
Kebijakan ini bisa jadi bumerang jika tidak hati-hati. Bayangkan pedagang besar yang sengaja memecah usaha agar omzet terlihat kecil. Atau justru mencari cara untuk kabur dari radar Payment ID.
Pepatah Jawa mengingatkan: ngono yo ngono, ning ojo ngono (boleh tegas, tapi jangan keterlaluan). Jika pajak di paksakan tanpa sosialisasi yang jelas, rakyat kecil akan merasa di jadikan kambing hitam.
Antara Gotong Royong Dan Ketidakpercayaan
Pajak pada dasarnya adalah bentuk gotong royong modern. Tetapi gotong royong hanya berjalan jika ada rasa percaya. Jika rakyat melihat pajak di pakai untuk proyek mercusuar yang tak memberi manfaat langsung, maka semangat kebersamaan itu hilang.
Apalagi, isu korupsi dan pemborosan anggaran masih menghantui. Bagaimana rakyat bisa ikhlas, jika kontribusinya tidak kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata?
Jalan Keadilan Atau Adigang Adigung?
Kebijakan membidik pedagang eceran, emas, dan perikanan bisa menjadi langkah berani menuju sistem perpajakan yang adil. Tetapi jika di lakukan tanpa empati dan transparansi, ia bisa berubah menjadi adigang adigung fiscal, hanya pamer kuasa yang justru menimbulkan perlawanan senyap.
Indonesia butuh keberanian fiskal, benar. Namun keberanian itu harus di tempatkan pada jalur yang tepat: sederhana, adil, dan transparan. Jika tidak, target pajak 2026 hanya akan jadi angka di atas kertas, sementara kepercayaan rakyat kian terkikis.












