Mahar dalam Pernikahan

Mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dikarenakan pernikahan. Mahar dapat berupa perhiasan, benda, uang, dan jasa seperti mengajarkan Al-Qur’an. Bagi laki-laki, membayar mahar hukumnya wajib, karena termasuk syarat sah nikah. Namun, hukumnya sunnah menyebutkannya dalam akad nikah.

Pemberian mahar berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah/tanda cinta” (Q.S. An-Nisa:4).

Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar, yakni berupa cincin dari besi. Tidak ada ukuran mahar tertentu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda kasih sayang. Mahar boleh ditentukan oleh pihak laki-laki maupun perempuan.

Mahar yang baik adalah mahar yang tidak terlalu mahal. Calon suami harus membayar mahar yang telah ditetapkan ketika ijab qobul. Pembayaran mahar boleh dilakukan secara kontan, bisa juga dengan cara dihutang. Jika dilakukan kontan, maka dapat dibayar sebelum atau sesudahnya pernikahan.

Jika mahar dihutang, maka:

1. Mahar wajib dibayar sepenuhnya, apabila sudah bersetubuh lalu bercerai atau meninggal salah satu diantara keduanya.

2. Mahar dibayar separuh jika mahar telah disebut ketika akad dan suami telah menceraikan istri sebelum disetubuhi.

( Nisa )