Klarifikasi PPATK: Isu Rekening Diblokir 3 Bulan Tidak Aktif Itu Tidak Benar – Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan isu bahwa rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan otomatis dibekukan. Isu tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang membutuhkan rekening untuk membayar biaya pendidikan, berobat, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Menurut penjelasan PPATK, status rekening tidak aktif atau dorman account sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing bank. PPATK hanya menerima laporan dari pihak bank untuk kemudian menilai potensi risiko yang mungkin terjadi dari rekening-rekening tersebut.
Bukan Dibekukan, Tapi Dilindungi
PPATK menekankan bahwa tujuan dari identifikasi rekening dorman bukanlah untuk mempersulit nasabah, melainkan sebagai upaya perlindungan. Hal ini karena rekening yang tidak aktif berpotensi besar disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang, korupsi, judi online, hingga jual beli rekening ilegal.
Baca Juga:
“Yang kita masalahkan bukan rekening yang tidak dipakai, tetapi risiko penyalahgunaan oleh pelaku kriminal. Banyak kasus rekening tidur digunakan untuk menampung dana ilegal atau bahkan dibobol tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas PPATK.
Lebih lanjut, PPATK menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih besar.
Upaya Menekan Judi Online
Salah satu latar belakang penguatan pengawasan rekening adalah maraknya praktik judi online. Data yang masuk ke PPATK menunjukkan bahwa pada April lalu, setoran judi online masyarakat mencapai Rp5 triliun dengan 33 juta transaksi.
Setelah dilakukan pengetatan pada Mei, jumlah transaksi turun drastis menjadi sekitar 7 juta, dengan nilai deposit hanya Rp2 triliun.
“Kita melihat dampak sosial judi online sangat besar. Banyak rumah tangga hancur, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya karena terlilit judi. Maka langkah pengawasan rekening ini untuk melindungi masyarakat luas,” ungkap PPATK.
Tidak Ada Pemblokiran Mendadak
Menjawab keresahan masyarakat, PPATK menegaskan bahwa tidak ada pemblokiran mendadak tanpa pemberitahuan. Bank telah menjalankan kewajiban Know Your Customer (KYC) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nasabah diwajibkan melakukan pengkinian data seperti memperbarui KTP, alamat, atau status pekerjaan. Jika ada ketidaksesuaian, bank akan menghubungi nasabah melalui pesan, email, atau surat.
“Kalau dulu mahasiswa menerima dana Rp10 juta dianggap tidak wajar. Tapi ketika sudah jadi pengusaha, transaksi besar itu wajar. Maka datanya harus diperbarui,” jelas PPATK.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
PPATK juga memastikan proses reaktivasi rekening sangat mudah. Sejak Mei, lebih dari 30 juta rekening sudah berhasil diaktifkan kembali. Prosesnya bisa dilakukan:
Datang langsung ke bank dengan membawa KTP dan buku tabungan.
Mengisi formulir keberatan yang disediakan bank.
Menghubungi layanan resmi bank atau tautan yang telah disediakan.
Jika data sudah lengkap dan bank yakin tidak ada masalah, rekening bisa dibuka kembali pada hari yang sama.
Himbauan untuk Masyarakat
PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Selama rekening digunakan dengan wajar dan data selalu diperbarui, tidak ada alasan bagi rekening untuk diblokir.
“Ini bukan penyitaan atau perampasan. Uang nasabah tetap aman. Negara hadir bukan untuk mengambil, tapi untuk melindungi,” tegas PPATK.
Sebagai penutup, masyarakat diminta lebih bijak dalam memiliki rekening bank. Jangan mudah meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dan berakibat fatal bagi pemilik rekening.
Baca Juga: PPATK HENTIKAN SEMENTARA TRANSAKSI REKENING DORMANT UNTUK LINDUNGI KEPENTINGAN PUBLIK














