Beliau memiliki nama kecil La Domeng, Abdul Kahar Muzakkir lahir pada tanggal 16 April 1907 di daerah Kotagede,Yogyakarta.Beliau adalah putra dari Haji Mudzakir,seorang pedagang terhormat di Kotagede. Sedangkan ibunya merupakan putri dari Haji Mukmin.KH Abdul Kahar Muzakkir merupakan tokoh Muhammadiyah yang mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional.
Sebelum masa pendudukan Jepang, KH Abdul Muzakkir aktif dalam berbagai organisasi politik. Namun, setelah Jepang menduduki Indonesia Abdul Kahar Muzakkir sempat menjadi komentator berita siaran-siaran radio berbahasa Inggris dan Arab di Jakarta. Dalam kurung waktu satu tahun, beliau berganti tugas menjadi bagian dari Kantor Urusan Agama {Shumubu). Salah seorang seniornya adalah tokoh NU, KH Abdul Wahid Hasyim. Dalam organisasi ini beliau menjadi anggota dewan Penasihat pusat. Bersama dengan tokoh lainnya, KH Mas Mansur berpendapat bahwa BPUPKI perlu steril dari campur tangan Jepang.
Pernyataan ini dihubungkan pula dengan gejolak resistensi kalangan umat Islam didaerah-daerah yang membenci dominasi Jepang. Dari jumlah keseluruhan anggota BPUPKI, hanya belasan orang yang dapat dianggap mewakili suara nasionalis islam. Wakil golongan ini antara lain KH Abdul Kahar Muzakkir, Ki Bagus Hadikusumo, dan KH Mas Mansur dari Muhammadiyah. Adapun yang dari NU, KH Abdul Wahid Hasyim dan KH Masykur, dan masih ada juga perwakilan dari PII, PSII, Pergerakan Penyadaran dan Persatuan Umat Islam. Berbagai perdebatan mewarnai sidang BPUPKI ini. Barulah ketika membahas dasar negara, situasi mulai agak rumit, karena tiap golongan memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan, panitia ini terdiri atas nama-nama dari kedua golongan. Yaitu golongan Nasionalis Islam dan golongan Nasionalis Sekular. Mereka adalah Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, AA Maramis, Ahmad Sumardjo, H. Agus Salim, Abikusno Djokrosujoso, KH Abdul Wahid Hasyim dan KH Abdul Kahar Muzakkir. Pada akhirnya suatu kompromi tercapai dari kedua golongan tersebut dalam wujud Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.Kemudian teks dokumen itu menjadi mukadimah konstitusi yang diajukan BPUPKI pada 11 Juli 1945.***
(WAHYUNI)









