
Sabilulhuda – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum. Sebanyak Rp11,8 triliun disita dari Grup Wilmar, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 Juni 2025, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp2 triliun, bagian dari total sitaan Rp11,8 triliun. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
“Dari hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara dari sisi keuangan, keuntungan ilegal, hingga perekonomian nasional secara menyeluruh,” ujar Sutikno.
Dalam kasus ini, Kejagung menuntut Grup Wilmar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, Grup Permata Hijau Rp937,5 miliar, dan Grup Musimas Rp4,8 triliun. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum.
Baca Berita Berikut:

Konflik Israel-Iran Dominasi Udara vs. Strategi Balasan Presisi https://sabilulhuda.org/konflik-israel-iran-dominasi-udara-vs-strategi-balasan-presisi/
Merespons putusan tersebut, Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya tetap menghargai langkah Grup Wilmar yang telah menyetorkan dana ke rekening penampungan meski putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Langkah ini kami apresiasi sebagai bentuk itikad baik. Tapi proses hukum tetap berjalan. Ini bukti adanya kerugian negara yang sangat signifikan,” jelas Ketut.
Kasus korupsi ini berawal pada April 2022, saat pemerintah menerapkan pelarangan ekspor CPO guna menjaga stabilitas pasokan domestik. Namun kebijakan ini dimanfaatkan sejumlah perusahaan besar dengan melobi oknum pejabat di Kementerian Perdagangan untuk tetap memperoleh izin ekspor.
Kejagung menyatakan telah menemukan pemufakatan jahat antara pihak korporasi dan pejabat pemerintah. Beberapa eksportir yang tidak memenuhi syarat tetap mendapatkan izin secara ilegal. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Dari hasil penyidikan, Kejagung menilai bahwa kasus ini mencerminkan bobroknya tata kelola industri sawit nasional. Oleh karena itu, langkah penyitaan ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi pesan tegas kepada seluruh pelaku industri sawit agar tidak bermain curang.
“Kita ingin jadikan ini pelajaran besar. Industri sawit harus dikelola secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional,” tegas Sutikno.
Dengan penyitaan uang dalam jumlah yang fantastis ini, Kejagung berharap publik bisa melihat bahwa negara benar-benar hadir dalam menegakkan keadilan. Namun pertanyaan besar tetap menggantung: akankah kasasi Mahkamah Agung menguatkan tuntutan jaksa?













