Opini  

Kasus Tom Lembong Harus Jadi Alarm Nasional Peradilan Sesat

Kasus Tom Lembong Harus Jadi Alarm Nasional Peradilan Sesat
Kasus Tom Lembong Harus Jadi Alarm Nasional Peradilan Sesat
Kasus Tom Lembong Harus Jadi Alarm Nasional Peradilan Sesat
Kasus Tom Lembong Harus Jadi Alarm Nasional Peradilan Sesat

Penulis: Ki Pekathik

Kasus Tom Lembong Harus Jadi Alarm Nasional Peradilan Sesat – Perjalanan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh satu kasus yang menyayat nurani: vonis bersalah terhadap Thomas Trikasih Lembong. Sosok ekonom sekaligus mantan pejabat publik yang dikenal bersih, transparan, dan berintegritas.

Vonis ini menimbulkan kegaduhan tak hanya di ruang diskusi publik, tetapi juga di dalam hati siapa pun yang masih percaya bahwa hukum harusnya berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan.

Banyak pihak menilai, kasus Tom Lembong adalah contoh nyata dari peradilan sesat (judicial miscarriage of justice). Mengapa demikian? Karena dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan, tidak terbukti bahwa ia memperkaya diri sendiri.

Tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadinya, tidak ada transaksi mencurigakan, tidak ada bukti bahwa ia menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan atau keputusan yang ia ambil. Bahkan secara administratif dan prosedural, langkah-langkahnya selaku pejabat telah mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Dimana Mens Rea?

Dalam hukum pidana, ada dua unsur penting yang harus terpenuhi untuk menyatakan seseorang bersalah: actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). Dalam kasus Tom Lembong, kedua unsur ini justru tampak rapuh.

Ia tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur yang telah di tetapkan. Tidak ada bukti bahwa ia memiliki niat jahat. Bahkan dari semua pernyataan saksi dan bukti dokumen, justru tampak bahwa ia sedang menjalankan tugas untuk kepentingan negara dan publik.

Lantas, jika tidak ada niat jahat dan tidak ada keuntungan pribadi, mengapa seseorang tetap di nyatakan bersalah?

Baca Juga:

Kekacauan Penegakan Hukum

Inilah yang di sebut publik sebagai bentuk peradilan sesat. Sebuah proses hukum yang bukan hanya keliru, tapi juga mengandung cacat logika hukum dan nurani. Ketika sebuah keputusan di ambil tidak berdasarkan fakta objektif, melainkan atas tafsir yang di paksakan, maka keadilan berubah menjadi ilusi.

Yang lebih menyakitkan adalah: putusan seperti ini justru menghukum niat baik. Ini mengirimkan pesan yang salah kepada seluruh pejabat publik dan profesional yang ingin bekerja jujur di pemerintahan: hati-hati berbuat baik, nanti bisa masuk penjara.

Dalam jangka panjang, putusan ini akan menciptakan budaya ketakutan di kalangan birokrat dan teknokrat. Alih-alih membuat pejabat lebih berhati-hati, ini justru akan mendorong mereka untuk tidak berani mengambil keputusan sama sekali. Ini bahaya laten bagi iklim investasi, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi.

Politik Hukum Yang Tidak Netral

Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam banyak kasus, penegakan hukum di Indonesia masih kerap tersandera oleh kepentingan politik. Ketika seseorang yang pernah punya posisi strategis kemudian “di singkirkan” lewat instrumen hukum yang bias, maka publik pantas bertanya: ini hukum atau ini alat balas dendam politik?

Tom Lembong adalah seorang profesional, seorang reformis, dan seorang tokoh yang bersuara vokal dalam banyak isu strategis. Ketika orang semacam ini di hukum bukan karena mencuri uang rakyat, melainkan karena menjalankan tugasnya dengan niat baik, maka kita patut curiga: ada apa di balik vonis ini?

Preseden Buruk dan Hilangnya Rasa Keadilan

Putusan semacam ini menciptakan presden buruk. Ia membuka peluang bagi kriminalisasi pejabat-pejabat bersih. Ia membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum. Ia menanamkan rasa takut, bukan rasa hormat terhadap hukum.

Keadilan itu bukan saja soal legal-formal, tetapi soal rasa. Rasa bahwa seseorang di hukum karena memang bersalah. Rasa bahwa negara membela yang benar, bukan yang kuat. Ketika rasa itu hilang, maka keadilan sudah berubah menjadi alat kekuasaan belaka.

Harapan Terakhir: Mahkamah Agung dan Tekanan Publik

Kasus Tom Lembong masih mungkin untuk diperjuangkan lewat jalur kasasi dan tekanan publik. Di sinilah Mahkamah Agung diuji: apakah akan berpihak pada keadilan substansial, atau sekadar memperkuat kesalahan demi menjaga “kesolidan” institusi hukum.

Publik juga punya peran penting. Suara masyarakat sipil, media, akademisi, dan para praktisi hukum harus bersatu menyuarakan bahwa putusan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga membahayakan masa depan birokrasi yang bersih.

Keadilan di samping tentang menghukum yang bersalah, tapi juga melindungi yang tidak bersalah. Ketika orang yang tidak bersalah di hukum, maka semua orang di negeri ini sedang dalam ancaman. Hari ini Tom Lembong, besok bisa siapa saja.

Peradilan sesat adalah bentuk pengkhianatan terhadap ruh hukum itu sendiri: mencari kebenaran dan menjaga keadilan. Dan ketika hukum mulai mengkhianati kebenaran, maka suara rakyat harus bersuara lebih lantang.

Opini ini di tulis sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi penegakan hukum di Indonesia yang makin menjauh dari nurani dan keadilan sejati.

Baca Juga: jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian skretariat negara