Zalim secara bahasa maknanya adalah meletakan sesuatu bukan pada tempatnya (wadh’usy syai-i fi ghairi maudhi’ihi). Lawan katanya adalah adil. Yakni meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadh’usy syai-i fi maudhi’ihi).
Kalau ada orang meletakkan sandal di kepalanya, namanya zalim. Sebaliknya bila sandal diletakkan di kaki, itu adil namanya.
Para ulama membagi zalim menjadi 3 bagian. Sebagaimana dikatakan oleh seorang ulama salaf ahlussunnah wal jamaah.
Pertama, Zalim Yang Tidak Diampuni.
Kezaliman yang tidak diampuni adalah kezaliman seorang hamba kepada Tuhan-nya. Bentuk kezalimannya adalah dengan menyekutukanNya. Menyembah dan beribadah kepada selain Allah.
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (لقمان : 13).
Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS. Lukman : 13).
Perbuatan syirik inilah yang menyebabkan seseorang tidak diampuni dosanya oleh Allah Ta’ala.
Kedua, Kezaliman Yang Diampuni
Kedzaliman seseorang hamba kepada RabbNya, karena dosa dan maksiatnya. Allah Ta’ala akan mengampuninya selama dia mau bertaubat. Sebagaimana Nabi Adam ‘alaihis sallam, yang berbuat kesalahan. Ketika Allah Ta’ala melarang untuk mendekati pohon larangan, iblis pun menggodanya, akhirnya Adam dan Hawa tergelincir.
Kemudian Nabi Adam ‘alaihis sallam bertaubat dengan membaca kalimat yang Allah Ta’ala ajarkan kepadanya. Sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an surat al ‘Araf ayat 23.
Allah Ta’ala berfirman :
قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (الأعراف : 23).
Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah zalim (menganiaya) diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”.
Ketiga, Kezaliman Yang Tidak Dibiarkan Begitu Saja.
Yakni kezaliman seseorang kepada orang lain. Baik itu dengan mencaci makinya, memfitnahnya, mengambil hartanya, memukulnya, menumpahkan darahnya dan lain sebagainya.
Kezaliman seseorang kepada orang lain, dosanya tidak bisa dihapuskan hanya dengan bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Ta’ala semata, tetapi dia harus meminta maaf kepada orang yang dizaliminya, mengembalikan harta yang pernah diambilnya atau mengembalikan nama baiknya yang sudah dirusak karena fitnah dan celaan yang dilakukannya.
(Eva)











