Ikrimah seorang ulama tafsir dan faqih di masa tabi’in. Ikrimah tidak berasal dari Arab, namun dari bangsa Barbar. Ada yang mengatakan Ikrimah adalah budak milik Hishin bin Abu Al Hurr Al Anbari, yang dihibahkan kepada Ibnu Abbas.
Ikrimah merupakan ilmu Al Qur’an dan fiqih dari Ibnu Abbas. “Ibnu Abbas mengikat kakiku dengan tali, agar aku belajar Al Qur’an dan Sunnah,” katanya. Bahkan Ikrimah sudah diperintahkan oleh Ibnu Abbas untuk berfatwa, ” Aku belajar selama empat puluh tahun, aku berfatwa didepan pintu, sedangkan Ibnu Abbas di dalam rumah.
Meski sudah menjadi ulama besar, namun ia belum merdeka hingga Ibnu Abbas wafat. Akhirnya putra Ibnu Abbas, Ali bin Abdillah menjualnya kepada Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah dengan harga empat ribu dinar. Ikrimah berkata kepada Ali bin Abdillah, ” Tidak ada kebaikan pada dirimu, apakah kamu menjual ilmu ayahmu dengan empat ribu dinar?” Ali bin Abdillah lalu meminta pembatalan jual-beli, dan Ikrimah pun dibebaskan. ***
( sumber: www.hidayatullah.com )
( Ayu Putry )










