Hukum Pacaran Dalam Islam

Pada era moderen saat ini banyak kita temukan pasangan muda-mudi yang berpacaran. Mungkin hal itu lumrah pada umumnya. Namun bagaimana jika anak-anak SMP bahkan SD yang melakukannya? Ya,pada masa sekarang ini banyak kita temui pasangan muda-mudi yang berpacaran kebanyakan dadi kalangan tersebut, dan hal tersebut dapat mengganggu mental dan perkembangan anak. Lalu bagaimana pandangan islam tentang pacaran sendiri? Dan bagaimana pacaran islami menurut agama islam?. Sedangkan dalam agama islam sendiri telah dijelaskan hukum perempuan dan laki-laki ketika berduaan, berbuat zina dan lain-lain. Padahal sekarang ini banyak kita temui muda-mudi maupun remaja-remaja yang berpacaran dengan pegang-pegangan tangan,bercumbu dan seterusnya, lalu bagaimana pandangan agama islam akan hal tersebut?.

     Tentu saja hal itu sangat dilarang dalam agama islam. Seperti yang saya kutip dari hipwe.com

garis besarnya pacaran, belum punya ikatan yang resmi dan belum diakui oleh banyak pihak khususnya izin orang tua, tapi sudah melakukan hal yang harusnya dilakukan melalui ikatan resmi dulu.

Coba teman-teman izin ke orang tua mau bercumbu dengan pacar, tentu bakalan kena cap 5 jari di pipi. Beda ketika minta izin bercumbu dengan sumai/istri ke orang tua. Tentu dengan senang hati orang tua mengatakan, “Silahkan bikinin cucu yang banyak.”

Bahayanya, jika melakukan itu belum terikat resmi, perempuan mudah saja ditinggalkan. Dan laki-laki mudah saja tidak bertanggung jawab. Kan bahaya, terutama bagi perempuan, bisa hancur masa depannya.

Nah kan, jadi secara logika saja pacaran itu berbahaya. Jadi aktivitas ini seharusnya tidak diperbolehkan, dan di dalam Islam sendiri memang pacaran itu tidak diperbolehkan, bahkan hukumnya haram. Karena bisa membawa kemudharatan. Hal tersebut sendiri terbukti dengan adanya dalil dan surat-surat dalam al quran yang menjelaskannya. Contohnya surat Al-Isra’:32 dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيل

 Terjemah Arti: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

 

Dalam ayat diatas, sudah dijelaskan bahwa mendekati zina adalah jalan yang buruk. Sedangkan berpacaran, pegang-pegangan tangan? Tentunya termasuk dalam zina pula.

Maka dari itu, kita sebagai generasi penerus bangsa, harus bisa membentengi diri untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis.serta menjawa nama baik dan diri kita dari hal-hal yang tidak baik.***

(PUJHI)