Menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh seperti menahan kentut, menahan kencing, menahan buang air besar. Hal tersebut juga dapat mengganggu kekhusyukan saat kita sedang sholat.
Jikalau rasa tersebut ( seperti ingin kentut, kencing, dan lain sebagainya ) hadir di saat kita belum melaksanakan sholat maka keluarkan saja terlebih dahulu.
Misalnya, sebelum azan kita merasa ingin buang air kecil atau kencing namun kita tahan, hal seperti ini lebih baik kita keluarkan dahulu ( buang air kecil dahulu jangan di tahan – tahan ).
Namun di saat kita sholat kemudian tiba-tiba merasa mules atau ingin kentut, selagi kita dapat menahannya itu tidak apa-apa lanjutkan saja, namun jika di rasa tidak dapat menahannya maka silahkan untuk di batalkan sholatnya.
Hukum menahan kentut saat sholat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim : ” Tidak ada sholat (tidak sempurna sholat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada sholat (tidak sempurna sholat) sedang ia menahan air kencing dan air besar”.
( Yani )










