Ada 2 bentuk cara seseorang meninggalkan salat, diantaranya;
1.Orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat
Bentuk yang pertama ini sepakat para Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun ia melaksanakan sholat secara lahirnya, namun jika batinnya mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali orang yang baru masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.
2. Orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas
Bentuk yang kedua ini terdapat beberapa pendapat dari ulama akan kekafirannya. Pendapat yang pertama dari Ibnu Qayyim mengatakan bahwa: “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
Pendapat yang ke-dua dari Adz Dzahabi mengatakan: “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan yaitu satu shalat saja dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar.
Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
( Yani )








