Perbuatan bebas merupakan perbuatan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun asusila. Sedangkan zina merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah karena merupakan dosa terbesar setelah dosa kekafiran,kesyirikan dan pembunuhan jiwa serta perbuatan keji yang paling besar secara mutlak.
Adapun beberapa hikmah dilarangnya perzinaan adalah sebagai berikut:
1. Menjaga kehormatan perempuan Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan.
2. Mencegah percampuran nasab Hikmah yang kedua adalah untuk mencegah percampuran nasab. Anak yang berasal dari hubungan berzina tidak bisa memdapatkan waris.
3. Mencegah banyaknya anak yang terlantar Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya lantaran malu karena mempunyai anak hasil perzinaan.
4. Menjaga keutuhan dan ketenteraman dalam rumah tangga
5. Sesuai dengan fitrah manusia
6. Mencegah penyebaran kejahatan Hal ini dapat terjadi karena adanya perasaan cemburu dan rasa marah yang dimiliki oleh pasangan sah setelah megetahui bahwa orang yang dicintainya berbuat zina dengan orang lain. Untuk itulah zina dilarang,agar tidak menyebarkan kejahatan ditengah masyarakat.
7. Mencegah penyebaran penyakit menular Selain untuk mencegah penyebaran kejahatan,larangan berzina juga bertujuan agar terhindar dari berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al-Isra:32) ***
( YANI )