Berita  

Hati-Hati! Rekening Pasif Bisa Diblokir PPATK — Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Hati-Hati! Rekening Pasif Bisa Diblokir PPATK — Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Hati-Hati! Rekening Pasif Bisa Diblokir PPATK — Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Hati-Hati! Rekening Pasif Bisa Diblokir PPATK — Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Hati-Hati! Rekening Pasif Bisa Diblokir PPATK — Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Hati-Hati! Rekening Pasif Bisa Diblokir PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat terkait rekening pasif atau dorman. Rekening yang tercatat tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tiga hingga dua belas bulan berpotensi diblokir.

Pengumuman ini disampaikan langsung melalui laman resmi Instagram PPATK dan kini menjadi perhatian banyak nasabah perbankan di Indonesia.

Menurut PPATK, langkah ini dilakukan karena semakin maraknya penyalahgunaan rekening pasif. Beberapa kasus yang terungkap, rekening jenis ini sering diperdagangkan untuk aktivitas ilegal. Termasuk tindak pidana pencucian uang dan deposit perjudian online.

Hal ini tentu sangat merugikan, baik bagi pemilik rekening yang tidak tahu-menahu maupun bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ifan Yustiya Vandana, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menemukan lebih dari 28 ribu rekening hasil dari praktik jual beli rekening. Sebagian besar rekening tersebut digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.

Angka yang cukup besar ini menjadi alarm serius bahwa rekening pasif memang rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Siapa yang Berpotensi Terkena Pemblokiran?

Nasabah yang memiliki rekening tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan termasuk dalam kategori rawan pemblokiran. Jadi, bagi siapa saja yang merasa memiliki rekening “nganggur” alias lama tidak digunakan.

Sebaiknya segera melakukan transaksi atau memastikan rekening tersebut tetap aktif. Meski terlihat sepele, rekening pasif bisa menjadi pintu masuk bagi pihak yang ingin melakukan kejahatan finansial.

Baca Juga:

Namun, masyarakat tidak perlu panik. PPATK memastikan bahwa rekening yang terlanjur di blokir masih bisa di reaktivasi. Proses pengaktifan kembali juga cukup jelas dan bisa di lakukan oleh setiap nasabah yang bersangkutan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Bagi Anda yang rekeningnya diblokir karena dianggap pasif, berikut langkah-langkah yang perlu di lakukan:

Mengisi formulir keberatan

Formulir ini bisa di peroleh di bank tempat rekening dibuka.

Mengunjungi bank terkait

Nasabah harus datang langsung dengan membawa dokumen persyaratan yang di minta pihak bank.

Melampirkan dokumen identitas

Biasanya berupa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank.

Proses review PPATK

Setelah dokumen lengkap, bank akan menyampaikan data ke PPATK untuk dilakukan pengecekan database profiling nasabah.

Menunggu proses verifikasi

Tahap ini memakan waktu sekitar lima hingga dua puluh hari kerja. Jika di setujui, rekening akan aktif kembali dan bisa di gunakan seperti biasa.

Jangan Sepelekan Rekening Pasif

Banyak masyarakat menganggap rekening pasif tidak berbahaya. Padahal, rekening yang di biarkan tidur tanpa aktivitas justru rawan di salahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk secara rutin melakukan transaksi, sekadar setor atau tarik tunai kecil, agar status rekening tetap aktif.

Dengan adanya peringatan dari PPATK ini, masyarakat di harapkan lebih waspada dan tidak meremehkan keberadaan rekening pasif. Selain menjaga keamanan finansial pribadi, langkah ini juga membantu pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.

Jadi, mulai sekarang, cek kembali rekening Anda. Jika ada yang lama tidak di gunakan, segera aktifkan dengan melakukan transaksi. Jangan sampai rekening Anda tiba-tiba diblokir karena dianggap pasif.