Hakim Pengadilan dalam Peradaban Islam

Kejahatan dan kedzaliman, adakalanya dilakukan oleh rakyat jelata yang sudah tentu tidak memiliki apa-apa. Dimana, cukup dengan pengadilan biasa untuk mengadili kejahatannya serta hakim biasa untuk menghakiminya. Namun, berbeda ketika pelaku kejahatan adalah orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan.

Dimana ia memanfaatkan jabatan dan kekuatannya untuk melakukan kezaliman terhadap rakyat. Maka diperlukan pengadilan khusus untuk mengadili orang-orang seperti itu. Hakim pengadilannya bukanlah hakim biasa, tetapi hakim yang memiliki kekuasaan lebih besar daripada si pelaku kejahatan.

Pengadilan itu dalam peradaban Islam disebut sebagai Majelis al-Madzalim. Oleh sebab itu, para fuqaha menyebut wilayah al-Madzalim sebagai profesi pengadilan tapi lebih luas daripada tugas seseorang hakim biasa. Dimana Ibnu Khaldun menyatakan tentang hal tersebut, “menyatu antara identitas penguasa dan kehakiman.” (Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal. 222)

Sumber: www.hidayatullah.com

( Nisa )