Berita  

DPR RI Blak-blakan Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Hingga Sekarang

Pimpinan DPR RI menyampaikan alasan RUU Perampasan Aset mandek dalam rapat bersama mahasiswa dan OKP.
Pimpinan DPR RI saat memberikan penjelasan terbuka terkait lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih harus disinkronkan dengan KUHAP, Tipikor, dan TPPU.

DPR RI Blak-blakan Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Hingga Sekarang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya angkat bicara soal lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam pertemuan bersama perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan (OKP), dan BEM, pimpinan DPR menegaskan bahwa hambatan ini bukan tanpa alasan.

Menurut penjelasan pimpinan DPR, RUU Perampasan Aset masih saling terkait dengan sejumlah undang-undang lain. Ada setidaknya empat regulasi besar yang harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.

Pimpinan DPR RI menyampaikan alasan RUU Perampasan Aset mandek dalam rapat bersama mahasiswa dan OKP.
Pimpinan DPR RI saat memberikan penjelasan terbuka terkait lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih harus disinkronkan dengan KUHAP, Tipikor, dan TPPU.

Keempatnya adalah KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Undang-Undang terkait perampasan aset itu sendiri.

“Kalau RUU Perampasan Aset langsung dipaksakan, khawatir justru menimbulkan masalah hukum baru. Karena itu DPR memprioritaskan pembahasan revisi KUHAP terlebih dahulu. Setelah selesai, baru bisa masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak tumpang tindih,” jelas pimpinan DPR.

Pernyataan ini menjadi jawaban atas keresahan publik yang sudah lama menyoroti mengapa aturan penting terkait perampasan aset koruptor dan pelaku kejahatan besar tak kunjung disahkan.

Banyak pihak menilai undang-undang ini sangat penting sebagai senjata hukum untuk mengembalikan kerugian negara dan menutup celah korupsi.

Baca Juga:

Ilustrasi pendidikan hukum dengan seorang wanita membaca buku di depan dokumen RUU Perampasan Aset dan timbangan keadilan.

Pentingnya Pendidikan Hukum: Belajar Dari RUU Perampasan Aset https://sabilulhuda.org/pentingnya-pendidikan-hukum-belajar-dari-ruu-perampasan-aset/

Komitmen DPR Menuntaskan RUU

Meski ada hambatan teknis, DPR memastikan tetap berkomitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. “Ini menjadi prioritas, hanya saja perlu sinkronisasi agar hasilnya kuat secara hukum. Kami tidak ingin terburu-buru, tapi akhirnya malah lemah dalam penegakan,” tambahnya.

Selain itu, DPR juga mengaku memahami keresahan masyarakat yang menilai lembaga legislatif lamban. Menurut mereka, proses legislasi memang harus melewati kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

“DPR mendengar aspirasi masyarakat, termasuk dari mahasiswa dan OKP. Kami paham situasi rakyat dan ini akan kami tindaklanjuti dengan transparan. Hasil pembahasan akan diumumkan ke publik,” tegas pimpinan DPR.

Isu Lain Yang Dibahas

Selain RUU Perampasan Aset, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu lain. Beberapa di antaranya adalah pembebasan aktivis yang masih ditahan usai demonstrasi. Pembentukan tim investigasi independen terkait dugaan makar, serta reformasi perpajakan yang lebih adil.

DPR juga menegaskan komitmennya untuk berbenah dan menjadi lembaga yang lebih transparan, akuntabel, serta profesional.

Beberapa kebijakan yang dianggap memicu keresahan publik, seperti tunjangan perumahan anggota DPR, sudah dibatalkan sejak akhir Agustus lalu.

Harapan Publik

Publik berharap DPR segera menuntaskan pembahasan tanpa menunda terlalu lama. Tekanan dari mahasiswa, OKP, dan masyarakat sipil diharapkan bisa mempercepat proses legislasi agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih tegas dalam melawan korupsi.

Untuk saat ini, DPR memastikan bahwa sinkronisasi regulasi menjadi alasan utama mengapa RUU Perampasan Aset masih mandek. Namun, komitmen untuk segera menyelesaikannya sudah dinyatakan secara terbuka.

Baca Juga: Lamongan Miliki Sekolah Digital dan Pembelajaran STEAM