Bupati Pati Sudewo Absen Di Upacara HUT RI ke-80, DPRD Bahas Hak Angket – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berlangsung berbeda tahun ini.
Pasalnya, Bupati Pati Sudewo tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai gantinya, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimun, ditunjuk langsung oleh Gubernur Ahmad Lutfi untuk menjadi inspektur upacara di Alun-alun Pati.
Ketidakhadiran Sudewo disebut karena alasan sakit. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jenis sakit yang diderita maupun di mana beliau menjalani perawatan. Taj Yasin hanya menyampaikan bahwa informasi sakit itu ia terima langsung dari Gubernur Jawa Tengah.
Absennya Bupati Sudewo menjadi sorotan publik, terutama setelah aksi demonstrasi besar-besaran pekan lalu yang menuntut dirinya mundur dari jabatan. Pasca demo yang sempat ricuh dan menimbulkan korban luka dari polisi maupun warga, keberadaan Bupati Sudewo tidak terlihat lagi di pendopo maupun kantor pemerintah daerah.
Baca Juga: Viral Anggota DPR Joget Di Sidang: Publik Soroti Gaji Rp100 Juta Per Bulan
Komnas HAM Turun Ke Pati
Menyikapi situasi tersebut, Komnas HAM turut hadir di Pati untuk mendalami penyebab unjuk rasa yang berakhir ricuh. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubait Tantowi, menyebut pihaknya melakukan klarifikasi kepada Polres Pati mengenai prosedur pengamanan aksi, termasuk dugaan adanya tindakan berlebihan aparat di lapangan. Selain mendengar dari pihak kepolisian, Komnas HAM juga sudah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
DPRD Pati Bahas Hak Angket
Sementara itu, DPRD Pati bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat. Dewan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.
Ada 12 poin yang masuk pembahasan, di antaranya terkait pemecatan lebih dari 200 pegawai RSUD Suwondo Pati, kebijakan pengangkatan direktur rumah sakit, hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sebesar 250 persen yang kini memang sudah dicabut.
Partai Gerindra, yang merupakan partai asal Bupati Sudewo, juga telah memberikan teguran keras. Sekretaris Jenderal DPP Gerindra menyatakan partai akan terus mengawal proses hukum dan politik yang sedang berjalan.
Tim Pansus Hak Angket memiliki waktu 60 hari untuk merampungkan penyelidikan. Meski begitu, DPRD menegaskan pelayanan publik di Kabupaten Pati tidak boleh terganggu. Untuk sementara, tugas-tugas Bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Keberadaan Bupati Sudewo masih menjadi tanda tanya. Publik menunggu kejelasan kondisi kesehatan dan tanggung jawabnya di tengah polemik yang kian memanas.













