Apa itu Riba? Berikut Pengertian Riba beserta Dasar Hukumnya

Riba berasal dari bahasa arab, yang memiliki arti tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Sementara menuut Istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amaalat dalam Islam.

Dasar hukum riba

Dasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komer- sial.

Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran. Sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, se- hingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan.

Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama.

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275).***

(Bayu)