Berita  

Hotman Paris Kritik Aturan Pemblokiran Rekening Pasif: “Jangan Repotkan Rakyat Kecil”

Hotman Paris Kritik Aturan Pemblokiran Rekening Pasif: "Jangan Repotkan Rakyat Kecil"
Hotman Paris Kritik Aturan Pemblokiran Rekening Pasif: "Jangan Repotkan Rakyat Kecil"
Hotman Paris Kritik Aturan Pemblokiran Rekening Pasif: "Jangan Repotkan Rakyat Kecil"
Hotman Paris Kritik Aturan Pemblokiran Rekening Pasif: “Jangan Repotkan Rakyat Kecil”

Hotman Paris Kritik Aturan Pemblokiran Rekening Pasif: “Jangan Repotkan Rakyat Kecil” – Pengacara kondang Hotman Paris kembali menyita perhatian publik. Kali ini, ia menyoroti aturan baru yang di sebut-sebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening pasif atau dorman.

Menurut Hotman, banyak masyarakat yang mengadu kepadanya karena khawatir rekening tabungan mereka akan di bekukan. Jika tidak di gunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tiga hingga dua belas bulan.

“Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke saya. Katanya ada peraturan baru, kalau menyimpan uang di bank tapi tidak di pakai transaksi dalam tiga sampai dua belas bulan, maka di bekukan oleh PPATK,” ujar Hotman dalam pernyataannya yang beredar, Senin (29/7).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merepotkan banyak nasabah. Terutama masyarakat kecil di kampung-kampung yang membuka rekening hanya untuk menyimpan uang atau sekadar menerima kiriman dari anaknya.

Pertanyakan Dasar Hukum

Hotman Paris mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan pemblokiran rekening pasif ini. Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka aturan mana yang menjadi landasan, agar masyarakat tidak bingung.

Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa. Kenapa sampai rekening yang tidak aktif di bekukan? Bukankah itu hak pribadi orang?” tegasnya.

Menurut Hotman, membekukan rekening tanpa dasar hukum yang kuat bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga:

Politikus Sumbu Pendek Dan Krisis Etika Dalam Panggung Demokrasi

Politikus Sumbu Pendek Dan Krisis Etika Dalam Panggung Demokrasi https://sabilulhuda.org/politikus-sumbu-pendek-dan-krisis-etika-dalam-panggung-demokrasi/

Khawatir Merugikan Rakyat Kecil

Lebih lanjut, Hotman mencontohkan kasus seorang ibu di kampung yang memiliki rekening hasil bantuan atau kiriman anaknya. Karena jarang digunakan, rekening tersebut bisa dianggap pasif dan terancam di blokir.

“Kalau seorang ibu-ibu di kampung, misalnya buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, tidak tentu di pakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus di bekukan? Itu kan melanggar hak asasi. Negara tidak berhak membekukan rekening orang hanya karena tidak aktif,” jelas Hotman.

Ia pun meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan ini karena di nilai akan menambah beban masyarakat kecil, khususnya mereka yang pendidikannya masih rendah dan tidak terbiasa dengan sistem perbankan modern.

Minta Pemerintah Cabut Aturan

Hotman Paris mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tersebut. Menurutnya, negara seharusnya melindungi rakyat, bukan malah merepotkan.

“Tolong agar peraturan tersebut di cabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia, khususnya di kampung-kampung,” tegas Hotman.

Ia juga mengingatkan para pejabat agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat kecil. “Halo pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” tutupnya.

Sebelumnya, PPATK memang mengumumkan bahwa rekening pasif atau dorman berpotensi di blokir. karena maraknya penyalahgunaan untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang dan perjudian online.

Sepanjang 2024, PPATK menemukan lebih dari 28 ribu rekening hasil praktik jual beli rekening yang di gunakan untuk deposit judi online.

Namun, polemik muncul ketika kebijakan ini di nilai menyulitkan masyarakat biasa yang tidak terlibat tindak pidana, tetapi memiliki rekening jarang aktif. Publik kini menunggu klarifikasi resmi pemerintah dan PPATK terkait mekanisme dan dasar hukum kebijakan ini.

Baca Juga: PPATK HENTIKAN SEMENTARA TRANSAKSI REKENING DORMANT UNTUK LINDUNGI KEPENTINGAN PUBLIK