Opini  

Ketika Negara Menarik Terlalu Jauh Pajak

Ketika Negara Menarik Terlalu Jauh Pajak
Ketika Negara Menarik Terlalu Jauh Pajak
Ketika Negara Menarik Terlalu Jauh Pajak
Ketika Negara Menarik Terlalu Jauh Pajak

Ketika Negara Menarik Terlalu Jauh Pajak – Saat keuntungan BUMN ditarik dikelola Danantara, sebuah bayangan panjang dan tak terelakkan selalu menyertai kita: pajak. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita memahami bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan, pembiayaan layanan publik, dan motor penggerak roda ekonomi.

Namun, belakangan ini, ada perasaan yang makin menguat di kalangan masyarakat: apakah beban pajak yang kita pikul sudah mulai membabi buta. Bahkan hingga menyentuh sendi-sendi kehidupan yang paling rapuh dan intim?

Dari bantuan sosial hingga sumbangan hajatan, seolah tak ada lagi ruang yang luput dari pandangan mata fiskus.

Fenomena ini merupakan keluhan yang menghantui dan refleksi dari kecemasan kolektif akan arah kebijakan fiskal yang tampaknya makin agresif.

Pemerintah, melalui instrumen perpajakannya, terlihat semakin gencar mencari sumber pendapatan, bahkan jika itu berarti mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Indonesia, dengan segala dinamikanya, selalu menyisakan ruang diskusi yang hangat, terutama terkait kebijakan fiskal. Belakangan ini, perbincangan mengenai pajak seolah tak ada habisnya, bahkan cenderung memanas.

Bukan hanya korporasi besar atau pengusaha kakap yang menjadi sorotan, melainkan juga individu-individu yang sebelumnya mungkin tak terbayangkan akan masuk dalam radar otoritas pajak:

konten kreator dan bahkan sumbangan yang diberikan dalam hajatan atau bantuan sosial (bansos). Fenomena ini memunculkan pertanyaan krusial:

apakah kita sedang menyaksikan “pajak brutal yang membabi buta,” yang pada akhirnya justru mencekik kreativitas dan solidaritas sosial?

Era Digital Dan Jebakan Pajak untuk Konten Kreator

Dunia digital telah membuka gerbang kesempatan seluas-luasnya bagi individu untuk berekspresi, berkarya, dan bahkan mencari nafkah. Dari TikTokers, YouTubers, selebgram, hingga streamer game, para konten kreator ini telah menjadi pilar ekonomi kreatif yang tumbuh pesat.

Mereka tidak hanya menghibur, tetapi juga mengedukasi, menginspirasi, dan bahkan menggerakkan roda ekonomi melalui endorsement, iklan, atau hadiah digital (digital gifts) dari para pengikutnya.

Namun, di balik gemerlapnya dunia digital, bayang-bayang pajak mulai menghantui. Otoritas pajak, dengan dalih ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan negara, kini gencar menyasar penghasilan dari aktivitas konten kreator.

Tentu, secara prinsip, setiap penghasilan wajib dikenakan pajak. Ini adalah asas keadilan. Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana implementasinya?

Bagi sebagian besar konten kreator, terutama yang baru merintis atau memiliki skala mikro, penghasilan mereka seringkali tidak stabil. Ada bulan di mana mereka “panen” endorsement, ada pula bulan di mana mereka harus putar otak untuk mencari ide konten agar tetap relevan.

Memperlakukan mereka layaknya perusahaan besar dengan skema pajak yang kompleks bisa jadi kontraproduktif. Banyak dari mereka adalah individu-individu kreatif yang bekerja secara mandiri, dengan modal terbatas, dan tanpa jaring pengaman layaknya karyawan formal.

Baca Juga:

Politikus Sumbu Pendek Dan Krisis Etika Dalam Panggung Demokrasi

Politikus Sumbu Pendek Dan Krisis Etika Dalam Panggung Demokrasi https://sabilulhuda.org/politikus-sumbu-pendek-dan-krisis-etika-dalam-panggung-demokrasi/

Beban administrasi pajak yang rumit, ditambah dengan tarif yang dirasa memberatkan, bisa jadi membunuh inisiatif dan semangat berkreasi.

Belum lagi soal “digital gifts” atau tip virtual yang kerap diberikan pengikut sebagai bentuk apresiasi. Apakah ini murni hadiah, ataukah masuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak? Jika setiap rupiah yang mereka dapatkan dari apresiasi pengikut dikenakan pajak, ini bisa jadi preseden buruk.

Solidaritas dan apresiasi tulus antarindividu bisa jadi tergerus oleh ketakutan akan beban pajak. Ini bukan lagi soal mengambil bagian dari kue keuntungan, tapi mengikis remah-remah di atas piring apresiasi.

Ironi Di Tengah Keterbatasan Bansos Dan Sumbangan Hajatan

Yang lebih mencengangkan dan memicu perdebatan sengit adalah isu mengenai pajak atas bantuan sosial (bansos) dan sumbangan hajatan. Bansos, yang secara fundamental adalah instrumen negara untuk mengurangi beban masyarakat kurang mampu dan menjaga jaring pengaman sosial.

Tiba-tiba menjadi objek perbincangan pajak. Meskipun pemerintah telah mengklarifikasi bahwa bansos tidak di pajaki, namun wacana ini sempat menimbulkan kegelisahan luar biasa di masyarakat.

Bagaimana mungkin, bantuan yang di berikan untuk meringankan beban rakyat miskin, malah di pajaki? Ini adalah ironi yang menyayat hati, seolah negara ingin mengambil kembali sedikit dari apa yang telah di berikannya kepada yang paling membutuhkan.

Begitu pula dengan sumbangan hajatan. Di Indonesia, gotong royong dan kebersamaan adalah akar budaya yang kuat. Memberi sumbangan dalam acara pernikahan, khitanan, atau bahkan lelayu, adalah bentuk solidaritas sosial.

Ini adalah tradisi turun-temurun yang merefleksikan kepedulian antar sesama. Sumbangan ini biasanya bersifat sukarela, besarannya pun relatif kecil, dan di berikan sebagai bentuk dukungan moral maupun finansial kepada mereka yang sedang merayakan atau berduka.

Jika setiap sumbangan ini harus di catat, di laporkan, dan kemudian di pajaki, ini akan menjadi pukulan telak bagi budaya gotong royong kita.

Masyarakat akan berpikir dua kali untuk berpartisipasi dalam tradisi ini, karena khawatir akan implikasi pajaknya. Solidaritas yang selama ini terjaga, bisa luntur di gantikan oleh ketakutan akan pungutan negara.

Mencari Keseimbangan Antara Kebutuhan Negara Dan Kesejahteraan Rakyat

Tentu, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan. Ini adalah keniscayaan. Namun, ada batas di mana penarikan pajak, alih-alih membangun, justru meruntuhkan.

Ketika pajak mulai menyentuh area-area yang sangat personal dan fundamental seperti apresiasi atas karya, bantuan sosial bagi yang membutuhkan, dan tradisi gotong royong, maka kita perlu berhenti sejenak dan merefleksikan: apakah tujuan negara memungut pajak adalah untuk mencekik atau untuk menyejahterakan?

Pajak yang “brutal” dan “membabi buta” adalah pajak yang tidak mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Ini yang tidak membedakan antara korporasi raksasa dengan mikro-konten kreator yang baru merintis.

Pajak yang tidak memahami bahwa bansos adalah jaring pengaman, bukan sumber penghasilan. Pajak yang tidak menghargai budaya gotong royong.

Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat dalam merumuskan kebijakan pajak di era digital ini. Bukan hanya soal menambah daftar objek pajak, tetapi juga bagaimana menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Beberapa poin yang perlu di pertimbangkan adalah:

1. Pendekatan Diferensial:

Perlakukan konten kreator dengan skema pajak yang lebih fleksibel dan sesuai dengan karakteristik bisnis mereka. Mungkin skema pajak final yang sederhana untuk penghasilan di bawah ambang batas tertentu bisa menjadi solusi, atau bahkan insentif pajak bagi mereka yang baru memulai.

2. Edukasi dan Sosialisasi yang Masif:

Banyak konten kreator yang belum memahami kewajiban pajak mereka. Pemerintah harus gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, bukan hanya penindakan.

3. Jamin Ketiadaan Pajak untuk Bansos dan Sumbangan Sosial:

Pastikan tidak ada interpretasi yang keliru mengenai bansos dan sumbangan hajatan sebagai objek pajak. Perlu ada aturan yang sangat jelas dan tegas untuk melindungi area ini dari pungutan pajak.

Baca Juga: Presiden Prabowo, Demokrasi Indonesia Harus Khas

4. Prioritaskan Keadilan Vertikal:

Pajak harus progresif, artinya yang berpenghasilan lebih tinggi membayar lebih banyak. Jangan sampai beban pajak justru dominan di pundak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau bahkan yang paling rentan.

Pajak adalah wujud partisipasi warga negara dalam pembangunan. Namun, partisipasi ini hanya akan optimal jika ada kepercayaan dan rasa keadilan. Ketika masyarakat merasa bahwa pajak yang ditarik tidak proporsional, tidak adil, dan bahkan menyentuh hal-hal fundamental yang seharusnya di lindungi.

Maka yang muncul adalah resistensi, bukan partisipasi. Mari kita berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan pajaknya, agar kreativitas tetap mengalir, dan solidaritas sosial tetap kokoh, tanpa tercekik oleh pungutan yang memberatkan.

Oleh: Ki Pekathik