
Apakah masih bisa Percaya dengan Sistem Peradilan jika Fakta peradilan diabaikan dalam kasus Tom Lembong – Pada Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan (2015–2016) Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta atas dugaan korupsi kebijakan impor gula. Jaksa menyatakan bahwa kebijakan impor tersebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 578 miliar.
Meskipun Jaksa menuntut 7 tahun penjara, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan karena menyatakan Tom tidak terbukti memperkaya diri, sehingga hukuman dianggap proporsional.
Namun, banyak pihak yang menilai proses pengadilan ini penuh tanda tanya dan berpotensi mencerminkan ketidakadilan sistemik dalam peradilan Indonesia.
Kejanggalan Prosedural
Penetapan Tersangka & Audit yang Tak Transparan
Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, tetapi ditolak. Banyak pakar menilai hakim terlalu menekankan formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan substansi kerugian nasional yang “nyata” menurut putusan MK No. 25/PUU XIV/2016.
Selain itu, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi dasar kerugian, tak pernah diserahkan kepada pihak Tom, meski unsur kerugian negara merupakan elemen krusial dalam kasus korups.
Hal ini memicu pertanyaan serius soal akses pembelaan yang setara dan akuntabilitas proses hukum.
Baca Juga:

Pejabat Goyang TikTok Di Tengah Derita Rakyat https://sabilulhuda.org/pejabat-goyang-tiktok-di-tengah-derita-rakyat/
Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Mewakili Fakta
Tom mengkritik bahwa tuntutan Jaksa “hanya menyalin surat dakwaan” dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, seperti kesaksian saksi dan ahli yang mendukung argumen pembela. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang tampak tidak responsif terhadap pembuktian dalam persidangan.
Prinsip Kesetaraan dalam Peradilan Dilanggar
Tom secara terbuka menyatakan kekecewaannya bahwa asas kesetaraan antara terdakwa dan penuntut tidak dijalankan. Ia menyoroti ketidakhadiran saksi penting seperti mantan Menteri Rini Soemarno sebanyak empat kali tanpa penalti, sementara hak pembelaannya tidak dijamin secara penuh.
Pandangan Publik Indikasi “Peradilan Tersesat”
Sejumlah pakar hukum menyebut proses sidang ini berpotensi menjadi “miscarriage of justice” atau peradilan tersesat.
Karena sejumlah kelemahan prosedural, seperti penetapan tersangka berdasarkan potential loss, bukan actual loss yang sudah terbukti; dan kendala administratif dalam penahanan hingga proses praperadilan.
Dalam forum diskusi di Unpad Bandung, akademisi menekankan bahwa sistem peradilan sering hanya fokus pada kuantitas alat bukti, mengabaikan kualitas dan relevansi bukti secara substansial Detik.
Hakim tunggal dalam perkara praperadilan juga dianggap membebani dan rentan terhadap keputusan yang tidak adil karena batas waktu pemeriksaan hanya 7 hari.
Kritik dari Tokoh Publik: Anies Baswedan & DPR
Anies Baswedan
Mantan Gubernur DKI dan kandidat oposisi, Anies Baswedan, menilai putusan hakim sangat mengecewakan. Ia menyoroti fakta-fakta yang menurutnya jelas menguatkan posisi Tom—sebelum akhirnya semua itu seolah-olah diabaikan oleh hakim.
Bagi Anies, putusan ini menimbulkan keraguan mendasar terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia FAJAR+1Monitor Indonesia+1.
DPR: Desakan Transparansi & Profesionalisme
Beberapa anggota DPR, termasuk Benny K Harman, meminta agar Kejaksaan Agung transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan asas persamaan di depan hukum—jika ada kesalahan dalam prosedur.
Hukuman harus diberikan secara konsisten tanpa diskriminasi politik. DPR juga mendesak publikasi konstruksi hukum secara jelas Media Indonesia.
Mengapa Ini Tampak Tidak Adil
Kriminalisasi Kebijakan Bukan Korupsi
Poin utama kritik publik adalah bahwa keputusan impor gula dilakukan dalam kapasitas kebijakan—bukan untuk memperkaya diri. Tidak ditemukan bukti aliran dana ke Tom atau adanya gratifikasi.
Banyak orang berpendapat bahwa jika kesalahan prosedur dianggap korupsi, maka pejabat lain bisa terjerumus karena keputusan administratif serupa. Seperti komentar pengguna Reddit:
“Sampai saat ini, tidak ada satupun bukti bahwa Tom Lembong menerima suap ataupun gratifikasi…”
“Kalau salah proyeksi ini bisa dipidanakan… pertanyaannya, apakah cuma Tom Lembong yg pernah melakukan kesalahan serupa? Tentu tidak.”
Standar Ganda & Seleksi Pejabat yang Diproses
Data menunjukkan bahwa pejabat sebelumnya atau menteri setelahnya yang melakukan kebijakan impor serupa tidak diproses sama—padahal nilai relatif kasus Tom sangat kecil (3 % dari total impor tertinggi pada 2015) kumparan.
Hal ini menimbulkan dugaan kriminalisasi selektif, terutama karena Tom sempat menjadi oposisi pemerintahan dan menjadi kampanye manager Anies Baswedan.
Ketidakadilan Struktural Akses & Kekuasaan
Tom memiliki akses pengacara, media, dan panggung publik—namun kasus ini menunjukkan bahwa keadilan bagi orang berbasis akses tetap tidak menjamin perlakuan adil. Kalau fakta-fakta dalam sidang diabaikan untuk seseorang yang memiliki posisi publik seperti dirinya.
Lalu bagaimana dengan warga biasa yang tidak punya akses? Anies menyampaikan bahwa ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Opini Pribadi Keadilan Lebih dari Sekadar Vonis
Differensiasi antara Kesalahan Administratif dan Korupsi
Saya berpendapat bahwa keputusan impor yang diputuskan atas proyeksi kebutuhan industri—meskipun hasilnya kemudian tidak sesuai prediksi, bahkan menyebabkan surplus gula—seharusnya dikategorikan sebagai kesalahan kebijakan, bukan korupsi, jika tidak ada tindak pidana menyertai.
Undang undang Tipikor mensyaratkan actual loss dan mens rea, unsur yang sulit dibuktikan dalam kasus ini.
Bahaya Normasi “Potential Loss”
Penggunaan kerugian potensial (potential loss) sebagai dasar penetapan tersangka membuka pintu kriminalisasi yang luas terhadap pejabat yang mengambil kebijakan berdasarkan data proyeksi—padahal hasil akhirnya belum terjadi.
Ini berbahaya karena bisa mendorong pejabat untuk ragu membuat keputusan publik dalam situasi yang memerlukan kecepatan dan keberanian.
Prinsip Fair Trial dan Transparansi
Penahanan tanpa prosedur yang jelas, penolakan praperadilan yang nampak berpihak, tuntutan yang tidak mencerminkan fakta sidang, dan tidak diserahkannya bukti audit kepada terdakwa semua tersebut melanggar prinsip fair trial. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tapi juga proses adil, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Mahfud: Ketidakadilan Pemicu Utama Konflik Sosial
Dampak Sistemik terhadap Kepercayaan Publik
Jika masyarakat menyaksikan bahwa pejabat selevel Tom Lembong yang memiliki jaringan media dapat diperlakukan seperti ini, bayangkan nasib rakyat biasa. Tidak adanya penegakan asas kesetaraan hukum dan transparansi akan memperlemah kepercayaan terhadap lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng utama penegakan negara hukum.
Putusan terhadap Tom Lembong memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan hukum di Indonesia. Meskipun ia diadili secara terbuka di persidangan Tipikor, banyak aspek prosedural dan substansial kabur atau bahkan diabaikan:
a. Audit BPKP penting tidak diserahkan pada pembela.
b. Tuntutan Jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
c. Prinsip kesetaraan antara penuntut dan terdakwa kurang dijunjung tinggi.
d. Penggunaan potential loss, bukan actual loss, memungkinkan kriminalisasi kebijakan proyektif.
e. Dugaan kriminalisasi bersifat selektif karena aspek politik dan sistem diskriminatif.
Jika sistem hukum membiarkan praktik semacam ini terus terjadi tanpa reformasi substantif terhadap asas persamaan hukum dan keadilan procedural maka kepercayaan publik akan terus merosot. Seharusnya yang diadili bukan hanya individu, tetapi juga sistem struktur keadilannya.
Tom mungkin punya kekurangan prosedural, tapi ketidakhadiran niat memperkaya diri dan fakta persidangan yang ditiadakan mengarah pada kesimpulan bahwa ini adalah kasus yang lebih pantas disebut kegagalan keadilan prosedural daripada kesalahan moral atau korupsi nyata.
Oleh: Ki Pekathik













