
Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Minyak Goreng! Total Sudah Capai Rp3 Triliun – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menyita uang dalam jumlah yang fantastis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Yang terkait tata niaga komoditas minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Kali ini, jumlah uang yang di sita mencapai Rp1,3 triliun.
Penyitaan tersebut di umumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Uang tunai yang di sita terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. uang tersebut berasal dari 12 korporasi yang tergabung dalam Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa PT Musim Mas sendiri menyetorkan Rp1,1 triliun. Sementara itu, enam anak perusahaan dari Permata Hijau Group menyumbang total Rp186,4 miliar.
Baca Berita:

Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Juli 2025! Ini Rinciannya Di Seluruh Indonesia https://sabilulhuda.org/harga-bbm-pertamina-naik-mulai-1-juli-2025-ini-rinciannya-di-seluruh-indonesia/
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
Uang hasil sitaan kini di tampung dalam rekening khusus atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BRI. Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyitaan telah melalui penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, uang ini akan di masukkan ke dalam berkas memori kasasi agar dapat di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp800 miliar dari Wilmar Group dalam perkara yang sama. Dengan tambahan terbaru ini, total uang sitaan dari kasus korupsi CPO telah mencapai Rp3 triliun.
Langkah tegas Kejagung ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi terus di lakukan secara serius. Masyarakat di harapkan turut mengawal agar keadilan benar-benar di tegakkan dan uang negara bisa kembali untuk kepentingan rakyat.
tonton video: Kejagung Sita Uang Rp 1,3 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Digunakan untuk Ganti Rugi Negara













