Menikah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru bersama pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah.
Untuk menuju pernikahan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Dari mulai mengenal kepribadian calon pasangan, lamaran, serta harus memenuhi syarat dan rukun menikah. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (21/7) menikah dilakukan untuk menyempurnakan separuh agama dan merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad.
Agar ibadah menjadi sempurna dan sah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon mempelai pengantin untuk memasuki gerbang pernikahan. Salah satunya adalah menyiapkan mahar untuk mempelai wanita. Saat proses ijab qabul, pihak laki-laki wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai wanita. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Ketentuan mahar sebagai berikut:
1. Mahar disunnahkan mudah
Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda: “Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Seorang wanita berhak mendapatkan mahar dari calon suaminya. Namun, permintaan mahar ini alangkah baiknya adalah mahar yang sederhana sesuai kesanggupan dan tidak membebani calon suami. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya.
2. Memberikan mahar yang layak
Meskipun wanita sebaiknya meringankan maharnya, bukan berarti pihak laki-laki memberi mahar seenaknya untuk mempelai wanita tanpa dilihat terlebih dahulu kelayakan maharnya. Laki-laki hendaknya memberikan mahar kepada mempelai wanita sesuai dengan keberadaan wanita tersebut. Keberadaan yang dimaksud dapat dilihat dari segi hubungan dengan aspek kemasyarakatan, adat kebudayaan, dan tingkat kematangan akalnya.
3. Batas minimal ukuran mahar
Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda: “Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi.” ( HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Hadits tersebut menjelaskan batas minimal mahar, yang mana cincin besi memiliki harga tidak lebih dari 3 dirham. Oleh karena itu, harta baik sedikit maupun banyak dapat dijadikan mahar. Hadits lain kemudian menyebutkan bahwa memberikan kemudahan dalam soal mahar lebih diutamakan Islam.
4. Separuh mahar tidak wajib dibayar apabila bercerai sebelum melakukan hubungan suami istri
Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya atau sebelum melakukan hubungan intim suami istri, maka separuh mahar tidak wajib dibayarkan dan suami hanya berkewajiban membayar separuhnya saja. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 237 yang berbunyi sebagai berikut: “Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi.” ( HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Hadits tersebut menjelaskan batas minimal mahar, yang mana cincin besi memiliki harga tidak lebih dari 3 dirham. Oleh karena itu, harta baik sedikit maupun banyak dapat dijadikan mahar. Hadits lain kemudian menyebutkan bahwa memberikan kemudahan dalam soal mahar lebih diutamakan Islam. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad dan Baihaqi dari jalur ‘Aisyah).
5. Ketentuan mahar saat suami meninggal dunia
Jika suami meninggal setelah akad dan sebelum menggauli atau melakukan hubungan suami istri, maka istri berhak mewarisinya. Istri berhak mendapatkan maharnya secara utuh, jika maharnya sudah ditentukan. Namun, jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar wanita yang selevel dengannya dan ia menjalani masa iddah sepeninggal suaminya.
Itulah beberapa penjelasan tentang ketentuan mahar dalam menikah, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.
( Nisa )











