Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا
”Luruskan shaf kalian dan rapatkan.” (HR. Bukhari )
Setiap menjelang sholat berjamaah, kita selalu mendengar imam mengucapkan kalimat ”Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat”.
Meskipun tidak membatalkan shalat, kerapian (lurus dan rapat) shaf perlu diperhatikan demi meraih kesempurnaan shalat. Banyak dari kita tidak sadar kalo ternyata salah satu faktor yang menyebabkan longgarnya shaf ketika sholat adalah karena sajadah.
Sajadah berfungsi sebagai alas untuk menjaga kebersihan ketika shalat dan juga sebagai sutrah atau pembatas shalat didepannya. Ukuran sajadah pada umumnya cukup besar karena memang didesain untuk mengcover seluruh anggota tubuh ketika melakukan sujud.
Hal tersebut tentu wajar dan tidak menjadi masalah ketika dipakai untuk sholat sendiri. Akan tetapi dengan ukuran rata-rata tersebut jika digunakan secara bersama-sama dalam suatu shalat berjamaah menimbulkan jarak dalam shaf shalat.
Padahal perlu dipahami bahwa sajadah bukanlah kavling shalat. Jadi, mending gak usah bawa sajadah deh, kalo mo jamaah (di Masjid). Jangan sampai gara-gara sajadah, shaf kita jadi terpisah.
Sudah jelas tentang perintah Rasulullah untuk merapatkan dan meluruskan barisan atau shaf ketika shalat.
“Sungguh luruskanlah shaf kalian, atau (jika tidak) Allah akan benar-benar menimbulkan perselisihan di antara wajah-wajah kalian.” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimana cara yang tepat dalam meluruskan shaf? Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
“Dahulu (pada masa Nabi) salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak teman (di sebelah)nya dan tapak kakinya dengan tapak kaki teman (di sebelah)nya.” (HR Al Bukhari )
“Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi syaithon. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa memutuskannya maka Allah akan memutuskannya” (HR Bukhari, Abu Dawud).***
(Yuni)













