Cendekiawan dan ulama muslim memperbolehkan seorang muslim untuk bekerja, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Islam memperbolehkan muslimah bekerja dengan kemampuannya dan kewanitaannya. Dari hal tersebut islam tidak memposisikan perempuan hanya dirumah saja dan berdiam diri.
Syarat wanita yang bekerja:
- Menutup aurat syarat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah.
- Mendapat izin, jika seorang muslimah belum menikah maka izinnya ke orang tua jika seorang muslimah sudah menikah maka meminta izin kepada suami.
- Jika muslimah sudah menikah maka tetap menjalankan kewajibannya di rumah.
- Pekerjaannya tidak menjadi pemimpin laki-laki.
(Sirly)











