Hukum Bersalaman Setelah Solat

Tidak ada seorang pun dari Sahabat atau Salafush Shalih  yang ber­jabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakang­nya apabila mereka selesai melaksanakan shalat.

Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang sahih.)

 Para ulama mengatakan:

*“Perbuatan tersebut adalah bid’ah.”

(Al-Qaulul Mubiin fii Akhtbaa-il Mushalliin hal. 293-294 -Syaikh Masyhur Hasan Salman)

Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya di setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat Shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah.*

(Al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa-il Mushalliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah 1/53)

(EVA)