Rahasia Wakaf Tunai Produktif untuk Angkat Kesejahteraan

Thumbnail wakaf tunai produktif dengan gambar sertifikat wakaf, uang rupiah, dan figur profesional sebagai simbol pengelolaan dana syariah.
Ilustrasi wakaf tunai produktif sebagai solusi ekonomi umat melalui pengelolaan dana wakaf yang amanah dan berkelanjutan.

Sabilulhuda, Yogyakarta – Kajian Waqaf oleh Dr. Setiawan Budi Utomo

A. Latar Belakang Masalah Ekonomi dan Peran Wakaf Tunai Produktif

Krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia secara faktual telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin dari ± 25 juta jiwa di akhir tahun 1997 menjadi ±100 juta jiwa di tahun 1999. Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi masalah ini antara lain melalui JPS (Jaringan Pengaman Sosial) serta berbagai sumbangan dari dalam dan luar negeri.

Pemerintah sendiri tampaknya cukup kesulitan untuk mengatasi masalah ini mengingat terbatasnya dana yang tersedia dalam APBN. Selain itu mengingat Pinjaman Luar Negeri (PLN) Indonesia yang sangat besar, maka alternatif PLN untuk mengatasi masalah menjadi kurang dipertimbangkan.

Salah satu alternatif yang masih memiliki harapan untuk mengatasi masalah ini adalah adanya partisipasi aktif dari pihak non pemerintah, yang dalam hal ini adalah masyarakat. Masyarakat, khususnya golongan kaya, memiliki kemampuan untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat miskin.

Apabila potensi masyarakat (kaya) ini dapat dikoordinasikan serta dikelola dengan baik, maka hal ini dapat memberikan alternatif kontribusi penyelesaian positif atas masalah kemiskinan tersebut di atas.

Di Bangladesh, upaya non pemerintah untuk menjawab masalah kemiskinan telah dicoba dijawab melalui keberadaan lembaga yang bernama Social Investment Bank Limited (SIBL). Lembaga ini beroperasi dengan menggalang dana masyarakat (kaya), khususnya melalui dana wakaf tunai, untuk kemudian dikelola dimana hasil pengelolaannya disalurkan untuk masyarakat miskin.

Untuk kasus Indonesia, upaya seperti yang dilakukan oleh SIBL tersebut, merupakan satu alternatif yang menarik. Dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas, maka upaya penggalangan serta pengelolaan dana wakaf (tunai) seperti halnya di atas, diharapkan dapat lebih ter-apresiasi-kan oleh masyarakat (muslim), minimal secara kultural.

Di sisi lain, keberadaan institusi-institusi syariah (khususnya perbankan) merupakan alternatif lembaga yang representatif untuk mengelola dana-dana amanah tersebut. Di samping itu dana-dana tersebut juga merupakan salah satu sumber dana bagi perbankan (lembaga keuangan) syariah, dimana secara prinsip telah terakomodasikan di dalam ketentuan perbankan syariah.

Baca Juga:

B. Sertifikat Wakaf Tunai Produktif dan Pengelolaan Dana Wakaf

Umumnya kita mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian dewasa ini telah disepakati secara luas oleh para ulama bahawa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai.

Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf).

Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.

Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi/perbankan syariah yang ada.

Tujuan dan Manfaat Wakaf untuk Masyarakat Melalui Sertifikat Wakaf Tunai

Untuk lebih jelasnya tujuan sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:

Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.

  • Melengkapi jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan Wakaf Tunai serta membantu pengelolaan wakaf yang mentransformasi tabungan sosial menjadi modal sosial.

Keuntungan pengelolaannya untuk masyarakat miskin.

  • Menciptakan kesadaran di kalangan orang-orang kaya mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat miskin.

Untuk membantu mengembangkan sumber modal sosial.

  • Untuk membantu pengembangan negara secara umum dan untuk menciptakan integrasi yang unik antara keamanan sosial dan kedamaian sosial.

Baca Juga:

Landasan Syariah Sertifikat Wakaf Tunai dan Praktik Wakaf dalam Islam

Wakaf yang terambil dari kata kerja bahasa Arab ‘waqafa’ itu menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf).

Baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam.

Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

Dasar Hukum Wakaf diambil dari al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama:

Firman Allah:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3]: 92)

Sabda Rasul:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau anak yang shaleh.” (HR. Muslim)

Para ulama menafsirkan sedekah jariyah sebagai wakaf.

Contoh Sejarah Wakaf: Wakaf Umar bin Khattab

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab mewakafkan tanah di Khaibar setelah meminta petunjuk Rasulullah saw. Tanah tersebut tidak boleh diwariskan dan hasilnya disalurkan kepada fakir miskin, keluarga, pembebasan budak, orang berjuang fi sabilillah, musafir, dan tamu. Nadzir boleh memanfaatkan hasilnya dalam batas yang ma’ruf.

Imam Nawawi menarik beberapa kesimpulan dari hadits ini, diantaranya:

Dasar sahnya wakaf

  • Harta wakaf tidak boleh dijual/hibah/wariskan
  • Syarat wakif harus diperhatikan
  • Pentingnya wakaf bagi umat
  • Pentingnya musyawarah dalam pemanfaatan harta

Ketentuan Wakaf dan Persyaratan Nadzir dalam Pengelolaan Dana Wakaf

Terdapat empat syarat sahnya wakaf:

  • Wakif harus sehat akal dan tanpa paksaan.
  • Harta wakaf harus jelas dan tahan lama.
  • Sasaran wakaf (khairy dan dzurry).
  • Sighah atau pernyataan wakaf.

Mengenai nadzir, ia memegang amanah terbesar karena harta wakaf adalah milik Allah untuk kemaslahatan masyarakat. Nadzir harus amanah, baligh, berpengalaman, andal, dan mampu mengelola serta menjaga kesinambungan manfaat wakaf.

Baca Juga: Ruang Lingkup Dan Teknis-Teknis Fundraising Pengelolaan Zakat

By: rumahzakat.org