Berita  

Pansus Hak Angket DPRD Pati Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati Sudewo

Bupati Sudewo Diduga Hilang
Bupati Sudewo Diduga Hilang

Pansus Hak Angket DPRD Pati Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati Sudewo – Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

Langkah ini diambil menyusul desakan masyarakat yang menilai kepemimpinan Sudewo sarat kontroversi, terutama setelah kebijakan kenaikan pajak yang memicu gelombang protes.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan pihaknya telah mengantongi 12 poin dugaan pelanggaran. Poin-poin tersebut merupakan hasil penyaringan dari 22 aduan yang masuk dari aliansi masyarakat, tokoh agama, hingga elemen warga.

“Kami ingin memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum. Karena itu, sejak awal kami melibatkan pakar dan akademisi untuk mendampingi kerja pansus,” jelasnya.

Pajak Jadi Sorotan Utama

Dalam dua hari pertama, pansus sudah mulai mengulik satu poin terkait kebijakan pajak. Temuan awal menunjukkan adanya kenaikan pajak hingga 1000% yang sangat memberatkan warga. Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim Bupati yang menyebut kenaikan hanya sekitar 250%.

Data lapangan akan segera dikonfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pati.

Baca Juga:

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bukti-bukti yang dikantongi DPRD sangat kuat.

“Jika benar ada kebijakan yang meresahkan publik, itu jelas melanggar Pasal 76 UU Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang menimbulkan keresahan. Itu bisa jadi dasar pemberhentian,” ujarnya.

Desakan Masyarakat Agar Proses Dipercepat

Sementara itu, Koordinator Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, meminta Pansus bekerja cepat agar tidak muncul alasan “cacat formal” saat hasil dikirim ke Mahkamah Agung. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi masyarakat Pati saat ini sensitif.

“Kalau prosesnya berlarut-larut, bisa jadi masyarakat kembali turun ke jalan,” katanya.

Pansus sendiri memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, Teguh menegaskan pihaknya siap bekerja maraton agar hasil bisa segera diumumkan. “Kami tidak main-main. Setiap hari, bahkan di hari libur, kami turun langsung untuk memverifikasi data dan menemui warga,” tegasnya.

Meski begitu, polemik politik tetap membayangi. Partai Gerindra, tempat Sudewo bernaung, hingga kini belum menunjukkan sikap jelas apakah mendukung atau menolak pemakzulan. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa tarik ulur politik bisa memperlambat proses.

Jika DPRD Pati menemukan bukti kuat, maka rekomendasi pemberhentian akan dikirim ke Mahkamah Agung. Putusan MA bersifat final dan mengikat. Alternatif lain, Menteri Dalam Negeri juga bisa mengambil langkah lebih cepat berdasarkan rekomendasi gubernur.

Kini, masyarakat Pati menunggu hasil kerja Pansus. Harapannya, penyelidikan berjalan transparan, cepat, dan benar-benar berpihak pada rakyat. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin keresahan kembali meledak di jalanan.