Opini  

Jeratan Digitalisasi Fiskal Transaksi digital, Payment ID, & Dampak Bagi Pengusaha Kecil

Jeratan Digitalisasi Fiskal Transaksi digital, Payment ID, dan Dampak bagi Pengusaha Kecil
Jeratan Digitalisasi Fiskal Transaksi digital, Payment ID, dan Dampak bagi Pengusaha Kecil

Oleh:Ki Pekathik

Jeratan Digitalisasi Fiskal Transaksi digital, Payment ID, & Dampak Bagi Pengusaha Kecil – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mempercepat digitalisasi sistem perpajakan. Termasuk melalui pengenaan pajak transaksi digital dan penerapan sistem identifikasi pembayaran semacam Payment ID.

Langkah ini dipandang sebagai upaya modernisasi dan peningkatan pendapatan negara di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin mengandalkan ekosistem digital. Namun, di balik niat baik ini, muncul berbagai kegelisahan di Masyarakat terutama dari kalangan pengusaha kecil, UMKM digital, dan para pelaku ekonomi informal.

Apakah sistem ini benar-benar adil dan inklusif? Ataukah kita sedang membangun sistem yang secara tidak sadar justru menekan yang kecil dan menguntungkan yang besar?

Pajak Transaksi Digital: Rasional Dan Realita

Pajak atas transaksi digital muncul dari kebutuhan negara untuk mengejar sumber-sumber pendapatan baru. Seiring berkembangnya e-commerce, layanan digital, fintech, dan pembayaran online. Aliran uang yang dulu tercatat di sektor formal kini mengalir deras melalui kanal-kanal virtual.

Banyak transaksi yang luput dari radar fiskus, dan ini dianggap sebagai “kebocoran” dalam potensi penerimaan pajak negara.

Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas jasa digital asing (seperti Netflix, Spotify, Amazon), maupun pengawasan terhadap transaksi lokal melalui e-commerce dan dompet digital (e-wallet). Menjadi langkah awal pemerintah dalam menata ulang sistem perpajakan di era digital.

Selanjutnya, muncul gagasan untuk membuat sistem yang lebih presisi: setiap transaksi di kenali dengan Payment ID, agar setiap pembayaran bisa dipantau, diverifikasi, dan ditarik kewajiban pajaknya secara otomatis.

Namun, sistem yang tampak elegan secara teknis ini menyimpan dilema mendalam ketika di hadapkan pada realita sosial ekonomi Indonesia yang sangat beragam.

Baca Juga:

Payment.ID: Sistem Pembayaran Digital Nasional, Catat Semua Transaksi di Indonesia

Payment.ID: Sistem Pembayaran Digital Nasional, Catat Semua Transaksi Di Indonesia https://sabilulhuda.org/payment-id-sistem-pembayaran-digital-nasional-catat-semua-transaksi-di-indonesia/

Payment ID Dan Hilangnya Ruang Nafas UMKM

Payment ID adalah kode unik yang melekat pada transaksi digital untuk memudahkan pelacakan dan pencatatan. Di satu sisi, ini dapat mempermudah transparansi dan efisiensi, serta mengurangi potensi penghindaran pajak. Di sisi lain, penerapan yang terlalu kaku dan tanpa pendekatan diferensial justru dapat mencekik pelaku usaha kecil.

Bayangkan seorang pengusaha keripik singkong rumahan yang mulai menjual lewat marketplace. Awalnya, ia menikmati kemudahan akses ke pasar nasional. Namun kini, setiap transaksi yang di lakukan di catat, di kumpulkan, dan di akhir bulan bisa dikenakan pajak otomatis. Bahkan ketika omzetnya belum tentu menutupi biaya produksi, ongkir, dan promosi.

Lebih jauh, dengan Payment ID, pemerintah bisa menghimpun data lintas platform—menggabungkan data dari marketplace, payment gateway, dan bank. Akibatnya, pengusaha kecil yang belum punya literasi fiskal yang baik, tiba-tiba menerima surat tagihan pajak. Atau pemblokiran rekening karena dianggap menunggak kewajiban yang mereka bahkan tidak pahami sepenuhnya.

Ketimpangan Beban Yang Kecil Diawasi Ketat, Yang Besar Lolos Halus

Ironisnya, sistem ini justru lebih mudah menjerat pelaku kecil di bandingkan konglomerat digital. Perusahaan besar bisa membayar tim konsultan pajak, menyusun skema optimalisasi pajak, bahkan memindahkan pusat usahanya ke negara dengan pajak rendah (tax haven).

Sementara pelaku UMKM, ibu rumah tangga yang menjual frozen food dari rumah, atau pemuda yang membuka toko online dropship, tidak punya kemampuan menghadapi beban administratif dan perpajakan yang rumit.

Keadilan fiskal yang di janjikan justru terlihat timpang. Yang besar bisa negosiasi, yang kecil di bungkam sistem.

Ketakutan, Kebingungan, dan Jeritan

Dari berbagai forum diskusi online UMKM dan komunitas wirausaha, keluhan bermunculan. Mulai dari:

“Saya cuma jualan sabun herbal rumahan, kok harus bayar PPN?”

“Rekening saya di tahan bank karena katanya saya kena pajak transaksi, padahal itu uang patungan arisan!”

“Omzet saya belum seberapa, tapi diminta NPWP, laporan bulanan, dan di kenai denda karena telat!”

Semua ini mencerminkan jurang besar antara niat digitalisasi fiskal dan kesiapan real masyarakat. Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat, sistem ini justru menimbulkan trauma.

Banyak pengusaha mikro akhirnya memilih kembali ke jalur informal—transaksi tunai, COD (cash on delivery), atau bahkan berhenti berjualan online.

Yang lebih menyedihkan, sistem perpajakan yang terlalu kaku ini mematikan semangat kewirausahaan yang selama ini menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Haruskah Negara Menarik Pajak Dari Yang Belum Mandiri?

Pertanyaan fundamentalnya adalah: apakah adil memungut pajak dari mereka yang belum sepenuhnya mandiri secara ekonomi? Konstitusi kita (Pasal 23A UUD 1945) menyebutkan bahwa pajak harus diatur dengan undang-undang, dan tentunya dengan asas keadilan. Namun keadilan tidak identik dengan keseragaman.

Dalam sistem ekonomi kerakyatan, negara seharusnya menempatkan diri sebagai fasilitator—bukan sekadar pemungut. Pajak seyogianya tidak menjadi jebakan administratif bagi yang lemah, tapi justru alat redistribusi yang melindungi mereka dari ketimpangan dan eksploitasi.

Jeratan Digitalisasi Fiskal Transaksi digital, Payment ID, dan Dampak bagi Pengusaha Kecil
Jeratan Digitalisasi Fiskal Transaksi digital, Payment ID, dan Dampak bagi Pengusaha Kecil

Solusi  Pajak Yang Inklusif Dan Berkeadilan

Untuk menjembatani kesenjangan ini, negara perlu melakukan beberapa langkah konkret:

1. Ambang batas yang lebih rasional.

UMKM dengan omzet kecil perlu di bebaskan dari pajak otomatis. Tidak semua penjual online adalah entitas bisnis mapan. Harus ada skema pajak progresif, yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

2. Pendidikan fiskal yang luas dan sederhana.

Sebelum menarik pajak, pemerintah harus membangun kesadaran. Edukasi tentang laporan pajak, insentif, dan hak-hak pelaku usaha perlu di sampaikan dalam bahasa yang bisa di pahami oleh semua, bukan hanya akuntan.

3. Skema insentif dan perlindungan.

Bagi pelaku usaha kecil yang patuh, perlu diberi insentif seperti akses pinjaman lunak, pelatihan gratis, atau promosi di platform e-commerce. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga harus membawa manfaat.

4. Humanisasi sistem digital.

Payment ID dan teknologi perpajakan lainnya harus di susun dengan logika empatik, bukan semata-mata efisiensi teknokratik. Sistem tidak boleh menggantikan kebijakan yang memahami konteks sosial.

Teknologi Harus Mengabdi Pada Rakyat, Bukan Menindasnya

Digitalisasi perpajakan tidak bisa di hindari. Dunia berubah, dan negara memang perlu beradaptasi. Namun, dalam perubahan itu, yang paling penting adalah menjaga keadilan sosial. Jangan sampai sistem yang di bangun dengan jutaan kode justru menghancurkan mimpi-mimpi kecil yang baru tumbuh di sudut-sudut pasar digital.

Payment ID hanyalah alat. Ia bisa menjadi jembatan emas menuju keadilan fiskal, atau justru menjadi cambuk digital yang menindas mereka yang lemah. Semua tergantung pada niat dan kebijakan di baliknya.

Sudah saatnya negara berhenti menganggap rakyat sebagai objek pajak, dan mulai melihat mereka sebagai mitra pembangunan. Dan untuk itu, jeritan para pengusaha kecil hari ini, jangan di anggap angin lalu.

Baca Juga: PPATK HENTIKAN SEMENTARA TRANSAKSI REKENING DORMANT UNTUK LINDUNGI KEPENTINGAN PUBLIK