7 Anggota Brimob Penabrak Ojol Ditahan Di Patsus Propam Polri – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Afan Kurniawan saat aksi demonstrasi di Jakarta terus menjadi sorotan publik. Kini, tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak Afan akhirnya ditahan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Penahanan ini dilakukan setelah gelar perkara yang memastikan adanya pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Kadiv Karim, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum dan arah pemeriksaan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik kepolisian.

“Dari gelar awal ini sudah kita sepakati bersama, hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM. Ketujuh anggota tersebut dipastikan melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjen Karim.
Ditahan Selama 20 Hari
Sebagai langkah awal, ketujuh personel tersebut ditempatkan di patsus Divisi Propam Polri. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Dengan penahanan ini, diharapkan proses pemeriksaan berjalan transparan dan mendapat kepercayaan publik.
Polri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Gelar perkara selanjutnya akan menentukan tindak lanjut baik dari sisi etik maupun pidana. “Kami menyikapi rekomendasi berikutnya dengan menempatkan mereka di penempatan khusus selama 20 hari,” tambah Karim.
Tuntutan Transparansi
Kasus tewasnya Afan Kurniawan saat demo telah memicu gelombang kritik dari masyarakat. Banyak pihak menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti hanya pada sanksi etik.
Keterlibatan Kompolnas dan Komnas HAM diharapkan bisa menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelidikan.
Baca Juga: Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob Saat Demo DPR RI
Publik menilai, penahanan tujuh anggota Brimob ini menjadi langkah awal yang baik, tetapi Polri masih dituntut untuk memberikan keadilan penuh bagi keluarga korban.
Harapan Keadilan
Kasus ini tidak hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga menyangkut nyawa seorang warga sipil. Oleh karena itu, masyarakat menunggu keberanian Polri untuk menindak tegas anggotanya sendiri.
Harapan besar kini tertuju pada proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar benar-benar menghasilkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dengan adanya penahanan ini, publik berharap Polri dapat menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum, baik terhadap masyarakat maupun terhadap anggotanya sendiri.













