Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
1. Riba Fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Dengan kata lain adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Sebagai contoh adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl.
Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:
1) Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
2) Timbangan atau takarannya harus sama.
3) Serah terima pada saat itu juga
2. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.
Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan. Memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.
Misalnya Andi meminjam uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan kepada Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah yang disebut riba qardi.
4. Riba yad
Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah.
Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.***
(Bayu)











